Kapolsek Tapung Diadukan Ke Bidpropam Polda Riau, LBH Jankar : Ada Dugaan Pelanggaran !
PEKANBARU, GRESRIAU.COM KAMPAR - Ahmad Ridwan Ritonga, pemilik 3 mesin diesel dan 2 mesin keong yang di amankan Polsek tapung dari tambang galian C diduga ilegal pada hari rabu 10/07/2024 lalu, membuat laporan ke Polda Riau, atas tindakan tidak profesionalnya Kapolsek Tapung Nursyahniati SH dalam melakukan penyitaan barang bukti yang berada di lokasi.
Ahmad Ridwan Ritonga yang didampingi LBH Jankar melapor langsung ke Bidang Propam Polda Riau dan diterima oleh Aipda Restu Inanda SH yang menjabat Ps Pamin 1 Subbag Bidpropam Polda Riau, hari Kamis (25/7/24). Dengan surat pengaduan tertanggal 25 juli 2024 dengan nomor:SPSP2/63/VII/2024/PROPAM.
“Kami minta laporan ini dapat ditindaklanjuti pihak Propam Polda Riau, karena tidak profesionalnya Polsek Tapung dalam pengambilan barang klien kami,” ucap Kelana Putra di dampingi Ketua LBH Jankar, Ambo Ako MH kepada media.
“Sudah 14 hari sejak tanggal 10, mesin pompa air diambil tapi tidak ada kejelasan sedikitpun dari Polsek Tapung. Seharusnya ada surat nya dan masalah apa barang klien kami diambil. Kami sudah minta barang kami kemarin tapi tidak ada kejelasan sehingga kami adukan ke Propam Polda Riau,” jelasnya.
Ketika media konfirmasi ke pihak Polsek Tapung melalui Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman SH MH, ia mengatakan, “Itu hak beliau melapor ke Propam. Tapi sekarang kami lagi proses dan verifikasi,” kata Aulia Rahman.
Ahmad Ridwan Ritonga melalui LBH Jankar berharap Propam Polda Riau dapat menindak lanjuti laporan mereka, karena ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Kapolsek Tapung.
"Jika laporan kami tidak ditindak lanjuti, maka kami akan lanjutkan ke Mabes Polri, Kompolnas dan Ombudsman RI. Kami juga akan menyurati Komisi III DPRRI" Tutup Ambo ako.