Angkutan Kayu Tanpa SKSHH Dari Desa Sei Sarik, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka dan 4 DPO
KAMPAR KIRI - Polda Riau menangkap seorang pria berinisial AD (36). Salah seorang pelaku diduga mengangkut kayu hasil ilegal logging atau pembalakan liar.
Proses penangkapan pelaku terjadi pada Selasa (23/7/2024) pagi, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu truk Colt Diesel yang dikemudikan pelaku melintas di Jembatan Sei Paku Jalan Lipat Kain, Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
"Pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen," ujar Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Kamis (25/7/2024).
Kombes Nasriadi mengatakan, dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati 3 truk Colt Diesel dan 1 truk Hino Dutro bermuatan kayu gelondongan yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
"Setelah dicek, ke empat truk itu bermuatan kayu gelondongan yang diduga hasil illegal logging," kata Kombes Nasriadi.
Ketika dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak bisa memperlihatkan dokumen resmi pengangkutan kayu tersebut. Tim pun kemudian mengamankan pelaku AD untuk menjalani penyidikan lanjut.
"Pelaku bersama barang bukti 3 unit truk Colt Diesel dan 1 truk Hino Dutro bermuatan kayu log langsung diamankan guna pengembangan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, AD dijerat Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
"Selain AD, polisi juga telah menetapkan 3 orang sopir lainnya inisial ER, EM dan IP serta pemilik kayu inisial EW sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus ini," ungkap Kombes Nasriadi.