https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Endus Aroma Korupsi Pada Pelaksanaan Jalan Sekeladi Dan Pilpeng di Rohil, G3S Siapkan Laporkan ke Kejati

Endus Aroma Korupsi Pada Pelaksanaan Jalan Sekeladi Dan Pilpeng di Rohil, G3S Siapkan Laporkan ke Kejati

Ilustrasi

PEKANBARU, GRESRIAU.COM - DPP Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) soroti kegiatan peningkatan jalan Sekeladi Sekapas di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil. Beberapa pelaksanaannya diduga tidak sesuai teknis kerja pada dokumen.

Ketua Umun G3S Rinto Regant Silaban berpendapat, pelaksanan tersebut terdapat aroma dugaan korupsi. Sebab, hasil pelaksanaan tersebut dinilai tidak terlaksana dengan baik.

"Dari temuan di lapangan kegiatan pada pekerjaan tanah urug pilihan dengan ketebalan 40 cm dan timbunan tanah urug pilihan dengan tebal 20 cm belum terlaksana. Begitu juga pada pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A dengan ketebalan 15 cm belum terlaksana sebagaimana mestinya," kata Rinto, Rabu (24/7).

Selain dilokasi itu, pihaknya juga menyoroti kegiatan pelaksanaan pemilihan penghulu di 26 Kepenghuluan Rohil. Sebagaimana kegiatan tersebut menelan anggaran yang cukup fantastis sekitar Rp. 4 milliar bersumber dari APBD Kabupaten Rohil tahun 2023.

Menurut investigasi dan temuan yang didapat, pada tahun 2023 pemerintah Rohil melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) Rohil melaksanakan kegiatan pemilihan penghulu (Pilpeng) secara serentak di 26 Kepenghuluan. Kegiatan itu mengelontorkan anggaran sebesar Rp. 4 miliar APBD Rohil di tahun 2023.
Kata Rinto, menurut keterangan dari beberapa panitia pemilihan penghulu (Pilpeng) diperoleh informasi bahwa pemerintah Kabupaten Rohil dalam hal ini Dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa Rohil belum membayar seluruh anggaran pelaksanaan pemilihan penghulu (Pilpeng) yang dilakukan secara serentak kepada panitia pelaksana sebesar kurang lebih Rp. 2 miliar.

"Bahwa anggaran untuk pemilihan penghulu (Pilpeng) telah atau sudah dibayarkan atau digelontorkan sepenuhnya, namun diduga telah terjadi kesalahan administrasi dan maupun teknis dalam penggunaan APBD tahun 2023 yang terindikasi pada perbuatan melawan hukum," katanya.

Pihaknya melanjutkan bahwa telah menyurati secara resmi dua kegiatan kepada pemerintah Kabupaten Rohil melalui PUPR dan Dinas pemberdayaan masyarakat Desa, dan akan melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Riau.

"segera akan kita layangkan ke Kejati," pungkasnya.

Sementara untuk menanggapi pemberitaan ini Bupati Rohil Afrizal Sintong dihubungi melalui pesan Whatsaapnya Rabu (24/7) kemaren hingga berita ini tayang belum berbalas.