Angkutan Illegal Loging Diungkap Ditreskrimsus Polda Riau Di Kampar Kiri, Kasubdit IV : Masih Gelar !
KAMPAR KIRI - Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Nasriadi, SH SIK MH melalui Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, dipimpin oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Nasruddin SH SIK MH membenarkan adanya penindakan terhadap aktifitas angkutan Illegal Loging yang melintas di Jalan Raya Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar Riau.
Penindakan tersebut terjadi pada Selasa subuh (23/07/2027) oleh Tim Subdit IV Krimsus Polda Riau, menurut informasi warga setempat yang melihat penindakan tersebut menyebutkan bahwa iringan angkutan Illegal Loging tersebut dipepet oleh tiga unit mobil jenis Avanza dan 2 unit Innova, tepatnya di persimpangan jalan bendungan Desa Lipat Kain Utara.
"Disitu diduga terjadi aksi kejar-kejaran, karena ada angkutan kayu balak yang lolos melarikan dari pepetan iringan yang diketahui petugas kepolisian. Tapi kami tidak tahu itu kepolisian dari mana. Entah polres atau Polda." Sebut warga yang sempat melihat kejadian tersebut kepada wartawan saat temui, dan meminta dirinya untuk tidak disebutkan identitas didalam pemberitaan.
Pantauan wartawan Subdit IV Dirkrimsus Polda Riau berhasil mengamankan 4 unit mobil angkutan Illegal Loging di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri bersama 1 orang sopir yang diamankan petugas dari Polda Riau.
Kompol Nasruddin SH SIK MH dikonfirmasi wartawan terkait kejadian pengungkapan dan penindakan dari aktifitas angkutan Illegal Loging menuturkan, "Wassalam, benar bro. Mohon waktu kami release masih gelar dulu."
Selanjutnya ditanyakan terkait barang bukti dan pelaku angkutan Illegal Loging tersebut, ia menjawab bahwa akan segera memberikan laporan hasil gelar, "Nanti kami laporkan hasil gelarnya." Pungkas Kompol Nasruddin SH SIK MH, (23/07).
Dari peristiwa pengungkapan ini, dan penindakan beberapa waktu belakangan membuktikan bahwa aktifitas Illegal Loging masih berjalan lancar diwilayah hukum Polsek Kampar Kiri Resort Kampar. Ternyata, diduga penindakan dan penyegelan serta penyitaan barang bukti oleh Polsek Kampar Kiri dibawah pimpinan Kompol M Daud SH hanya seremonial saja.
Itu terbukti ketika Tim dari Subdit IV Dirkrimsus Polda Riau mengungkap adanya angkutan yang membawa kayu balak (Illegal Loging) diwilayah hukum Polsek Kampar Kiri Polres Kampar pada Selasa subuh (23/07/2024) di Jalan Raya Lipat Kain tepatnya di persimpangan Bendungan.
Alhasil, 4 unit dan 1 orang sopir berhasil diamankan Tim Kepolisian dari Subdit IV Polda Riau. Dipantau wartawan, hingga saat ini 4 mobil angkutan tersebut terparkir sebagai titipan Subdit IV Polda Riau di Markas Polsek Kampar Kiri.
Ditambah dengan penindakan 2 unit mobil angkutan pecahan kayu tanpa izin diduga milik MD warga Desa Lipat Kain Utara yang dimuat dari Desa Tanjung Belit Selatan Kecamatan Kampar Kiri Hulu dan kini juga terparkir di Mapolsek Kampar Kiri.