Pengembangan Ungkap Illegal Loging Di Kampar Kiri, Pemilik Sawmill Di Teratak Buluh Dalam Pengejaran Kepolisian
SIAK HULU - Kepolisian Resor (Polres) Kampar, Riau, menggerebek lokasi pengolahan kayu atau sawmill ilegal. Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja mengatakan, penggerebekan sawmill ilegal dilakukan di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten kampar, Selasa (23/7/2024) sekira pukul 21.15 WIB. Di lokasi, petugas menangkap lima pekerja berinisial YU, IR, BU, MA, dan AB. Namun, pemilik sawmill tanpa izin itu belum berhasil ditangkap.
"Kelima pelaku adalah pekerja. Sementara pemilik sawmill berinisial LN, saat ini dalam pengejaran kita," kata Ronald saat diwawancarai wartawan di Kampar, Rabu (24/7/2024).
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Alvin Septian Akbar menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi tentang adanya sawmill menggunakan bahan kayu bulat panjang empat meter diduga hasil illegal logging.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Alvin Septian Akbar menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi tentang adanya sawmill menggunakan bahan kayu bulat panjang empat meter diduga hasil illegal logging.
"Hasil dari pengembangan, kami melakukan pengecekan ke lokasi sawmill tersebut. Saat itu, kami mengamankan lima orang pekerja. Pemilik sawmill kabur. Kayu ilegal yang mereka olah, diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik, Kampar," kata Alvin.
Selain mengamankan lima pelaku, pihaknya memasang garis polisi di sawmill tersebut. "Untuk barang bukti yang kita amankan ke Mapolres Kampar, berupa 27 tual kayu panjang 4 meter, 8 kubik kayu jadi hasil olahan, papan tulis isi rekapan kayu masuk dan keluar, mal mesin gergaji, dan 2 mata gergaji selendang. Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," kata Alvin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pada pelaku dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.