Polsek Tualang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ancaman Hukum Penjara Diatas 5 tahun
SIAK, GRESRIAU.COM - Polsek Tualang melalui Tim Opsnal berhasil mengungkap salah satu kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Pelaku Curanmor inisial JBB (37) tahun berhasil dibekuk tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Alan Arief pada Kamis(11/7/2024) disalah satu rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Perawang.
Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kapolsek Tualang, KOMPOL Hendrix, membenarkan adanya pelaku Curanmor yang diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang di wilayah hukum Polsek Tualang.
"Akibatnya, bahwa korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk pengusutan lebih lanjut," ungkap Kompol Hendrix.
Sementara itu, Kapolsek Tualang, KOMPOL Hendrix mengatakan Pelaku JBB telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor merek Honda Beat yang terparkir didepan teras salah satu rumah milik warga yang berada di Kelurahan Perawang, sekira pukul 19.30 wib pada Jumat(5/7/2024).
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," sebut KOMPOL Hendrix.
Setelah dilakukan interogasi Pelaku, JBB membenarkan bahwa dia yang telah melakukan pencurian 1 ( satu ) unit Kendaraan Bermotor tersebut.
"Semoga, penangkapan pelaku ini menjadi langkah penting dalam menekan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Tualang," tutup KOMPOL Hendrix.