Realisasi DD Tak Cocok Dengan Laporan Keuangan Jaringan 5 Kementerian, Sekretaris DPD SPRI Riau Kecam Oknum Kades Di Kampar Kiri Hulu Ini !
PEKANBARU - Menyoroti adanya pemberitaan terkait Dana Desa di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar tentang dugaan realisasi yang tidak sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban yang dirangkum di Jaringan Pencegahan Korupsi yang dikelola KPK bersama 5 Kementerian RI.
Bidnen SH, Sekretaris DPD SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia) Provinsi Riau menayangkan adanya perihal tersebut. Dikatakannya kepada wartawan (09/07/2024), "mereka gak buka data, tapi berani bilang gak sesuai. Sementara media mendapatkan informasi tersebut sesuai regulasinya."
Nah, Bidnen meminta agar Pemerintahan tidak terkesan menutupi informasi yang sewajibnya sudah terbuka untuk umum. Apalagi ini berkaitan dengan realisasi dan penggunaan Dana Desa.
"Harusnya kalau dikomfirmasi jelaskan secara transparan dan tidak ada yang terkesan seperti ditutup-tutupi, karena wartawan sebagai corong pengawasan sosial." Tegas Bidnen.
Dipintanya, "Jangan menutupi informasi yang seharusnya masyarakat berhak tahu pengalokasian dana tersebut. Kita sebagai pegiat pers mengutuk keras perbuatan-perbuatan yang menyudutkan pers, karena setiap wartawan dalam menjalankan tugasnya dijamin oleh Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999." Pungkas Sekretaris DPD SPRI Provinsi Riau menutup statementnya menanggapi pemberitaan sebelumnya dengan link berikut :
Sebelumnya, wartawan melayangkan pesan terbuka via WhatsApp kepada Kepala Desa Tanjung Beringin Kecamatan Kampar Kiri Hulu terkait laporan keuangan Dana Desa-nya di Tahap 1 Tahun Anggaran 2024.
Namun Syaib, Kepala Desa Tanjung Beringin menjawab pesan terbuka tersebut dengan kesan tidak suka menerima pertanyaan dari Copy Paste Laporan Keuangan Desanya yang dirangkum dari Jaringan Pencegahan Korupsi yang dikelola KPK bersama 5 (Lima) Kementerian Republik Indonesia.
Dirinya membantah akan adanya laporan keuangan seperti yang dikonfirmasi melalui pesan terbuka via WhatsApp-nya, sebab didalam rangkuman itu tertuang Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD-nya hanya 23 KPM dengan nilai yang dikucurkan hanya berkisar nilai 20 Juta-an. Sedangkan didalam laporan itu tertuang 43 Juta.
Disisi lain, untuk Ketahanan Pangan tertuang didalam laporan tersebut berupa pengadaan hewan ternak kambing dengan realisasi dan senilai 96 Juta. Kepala Desa Tanjung Beringin pun membantah akan hal demikian, karena Ketahanan Pangan yang direalisasikan hanya berupa Kerbau yang dibantai dan dibagi kepada warga kurang mampu sembari ia mengirimkan dokumentasi foto saat pembantaian 1 ekor kerbau ketahanan pangan tersebut.
Sebagai sosial kontrol, tentu pertemuan Kepala Desa Tanjung Beringin memberikan penjelasan itu hanya sebatas lisan saja tanpa menunjukkan berkas laporan realisasi Dana Desa nya yang semesti wajib transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Jika tidak ada dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Tanjung Beringin, tentu wartawan akan memberikan informasi sesuai data dan fakta yang dirangkum.
Camat Kampar Kiri Hulu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kampar, dan Inspektorat Wilayah Kampar telah dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan WhatsApp masing-masingnya pejabat publik tersebut.
"Kita minta kepada pihak dinas terkait, pihak penegak hukum dapat mentelaah, memeriksa kembali akan informasi yang dirangkum wartawan media ini terkait dana desa Tanjung Beringin Kampar Kiri Hulu, agar mendapatkan keterbukaan informasi serta ketepatan manfaat dari dana desa. Karena kades membantah akan adanya laporan yang demikian, tidak sesuai dengan yang direalisasikan di Desanya."