SPBU Nekat Layani Pelangsir, Publik Menanti APH Bertindak
PEKANBARU, GRESRIAU - Respon Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polisi Daerah (Polda) Riau atas mencuatnya berita sebuah investigasi lapangan pada Kamis (4/7) terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan subsidi bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar, di SPBU PT. Cahaya Rizki Mulia Nomor 13.282.634 di jalan Soekarno Hatta, tepatnya di samping Mall Ska, Pekanbaru.
Meski telah beredar informasi luas terkait praktik terselubung pelanggaran hukum ini, Polda Riau masih belum menanggapi serius lewat keterangan resmi.
Tepatnya hari ini, Senin (8/7/24) saat beberapa link berita yang sudah dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada Kombes Pol Nasriadi selaku Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau.
Dibalik kesibukannya dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat dalam hal keamanan dan penegakan hukum diharapkan mampu bergerak responsip merespon gejolak ditengah masyarakat. Biarpun kali ini belum ada tanggapan yang menjamin keluhan masyarakat ini di dengar.
Berita Sebelumnya
SPBU PT. Cahaya Riski Mulia Nomor 13.282.634 di jalan Soekarno Hatta, tepatnya di samping Mall Ska, Pekanbaru diduga layani sejumlah pelangsir yang menggunakan babytank untuk mengambil BBM subsidi.
Kejahatan ini mengakibatkan antrian panjang di SPBU tersebut, mengganggu masyarakat yang ingin mengisi BBM. Para pelangsir ini diketahui melakukan pengisian hingga lima kali sehari dengan pola bolak-balik SPBU, sementara aturan SPBU mewajibkan penggunaan barcode untuk pengisian solar hanya sekali pada SPBU yang sama.
Peristiwa ini cukup rapi, solar disalurkan kedalam babytank yang berada dalam box pick up dan juga truk canter.
Laporan Lainnya
Pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar dengan menggunakan truk menggunakan dua Nomor Polisi (Nopol) palsu berbeda antara Nopol depan dengan belakang, Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Nopol tersebut kemungkinan palsu karena tidak ada logo Korlantas Polri pada plat depan dan plat belakang.
Terpantau penyelewengan, dalam kurun waktu satu jam oleh truk yang sama melakukan pelangsiran sebanyak dua kali mengisi BBM Subsidi jenis solar. Bahkan didalam bak truk juga ada Babytank yang sudah ditutup dengan terpal warna hitam.
Dari informasi pengawas SPBU yang disampaikan, terungkap nama Cupling disebut-sebut sebagai Bos pengendali truk pelangsir ini.
Tindakan yang dilakukan oleh SPBU dan pelansir ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, khususnya Pasal 55. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, sesuai dengan Pasal 56 KUHP yang menyatakan bahwa siapa pun yang memberikan bantuan atau kesempatan untuk melakukan kejahatan juga dapat dihukum.
Pihak berwenang di Pekanbaru diminta untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap SPBU dan pelansir yang terlibat dalam praktik ilegal ini.***