https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Tak Pakai Baju Kuning, Korban Terdakwa Corry Heran!

Tak Pakai Baju Kuning, Korban Terdakwa Corry Heran!

Peserta sidang, dan Terdakwa (wanita berhijab putih), Senin (1/7/2024)

PEKANBARU, GRESRIAU - Sidang kedua nomor perkara 610/Pid.B/2024/PN Pbr terdakwa Corry Adhelina Somad Alias Cory dalam hal pembacaan eksepsi atas dakwaan menarik perhatian. Tak biasa, korban inisial Mel mengaku kaget kenapa tiba-tiba sudah sidang kedua, padahal sidang pertama dirinya tak mendapatkan pemberitahuan, Senin (1/7/2024).

Sebelum sidang dimulai peserta tampak memasuki ruangan, mulai dari Penasihat Hukum Terdakwa, Jaksa dan Hakim.

"Saya kaget, pelaku berpakaian normal dan biasa. Kenapa gak pakai baju kuning ya?" sebut Mel saat itu.

Sesaat setelah itu, Jhonson Ketua Majelis Hakim memulai sidang. Ketua Majelis bertanya kepada korban (Mel) apakah dapat membuka ruang perdamaian.

"Semestinya hakim ketua menanyakan hal tersebut kepada terdakwa," jawabnya.

Ini sudah sidang kedua, Masa saya sidang pertama saya tidak diberitahu, sambung Mel.

Lantas Hakim Ketua mengulang pertanyaan yang sama diarahkan kepada terdakwa.

"Apakah terdakwa ingin berdamai?"

Terdakwa Corry menjawabnya bahwa ia menginginkan perdamaian.

"Perdamaian nantinya mencakup biaya perawatan dan lainnya yang diminta oleh pihak korban," jelas Hakim Ketua diikuti jawaban "ya" oleh Terdakwa.

Lalu pertanyaan kepada korbanpun disampaikan terkait apa saja syarat-syarat berdamainya.

"Saya belum bisa mikirin apa-apa dan masih syok atas peristiwa tersebut," ucap Mel dengan nada sedih.

Mel menjelaskan permintaan maaf dari Corry tidak pernah ada dan seolah tidak menyesal hingga dipersidangan hari ini.

"Saya tidak memahami maksud Hakim ketua, semestinya yang harus ditekankan minta maaf (permintaan damai) itu adalah kepada Terdakwa. Kenapa sepertinya saya yang salah? Saya tak mengerti maksud Majelis Ketua," terang Mel mendalam.

"Baiklah kalau demikian, Nanti saudari akan tau apa maksud saya," pungkas Hakim Ketua.

Terakhir, Hakim mempersilahkan Penasihat Hukum menyerahkan esepsi terhadap dakwaan dan membacakannya.

Menanggapi isi esepsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu untuk melakukan sanggahan atas Eksepsi terdakwa.***

Berita Terkait