Sudah Tahap II, Mel Korban Luka Tabrak Akui Belum Dapat Keadilan
PEKANBARU, GRESRIAU - ASN inisial Mel korban luka tabrak, pertayakan proses hukum terhadap pelaku yang diduga selingkuhan mantan suami sendiri.
Mel yang telah resmi cerai dengan mantan suaminya pada Kamis tanggal 4 Januari 2024 di Pengadilan Agama Pekanbaru. Saat ini dirinya menyimpan tanya, bagaimana proses hukum terhadap pelaku (inisial CAS).
"Saya dapat informasi jika pelaku sudah di tetapkan tersangka , namun pelaku mengajukan penangguhan penahanan kepada Penyidik Polresta Pekanbaru dan barang bukti mobil juga disita namun diberi ijin pinjam pakai," terang Mel kepada Tabloid Diksi, Rabu (26/6).
Sebelumnya, pada bulan Mei yang lalu, Mel juga telah mendatangi awak media. Dikesempatan itu dirinya menceritakan pengalaman pahitnya jadi korban tabrak dan diduga tidak kunjung mendapatkan keadilan.
"Saya gak tau dan heran bang kok proses hukumnya bisa seperti itu ya?" tanya Mel.
Mendengar ini, awak media melakukan komfirmasi kepada Kompol Berry Juana selaku Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Selanjutnya, Penyidik Polresta, R Situmorang melalui via telepon whatshapp menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Perkara ini sudah Tahap II (dua) bang, sudah kita serahkan ke Jaksa kemarin di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pasa hari Jumat," kata Penyidik, Selasa (4/6).
Kemudian untuk informasi selanjutnya, sudah menjadi kewenangan Jaksa, tambahnya.
TAMBAHAN:
Tragedi ini terjadi ditahun lalu, berawal saat Mel pada Selasa (8/8/2023), memergoki perempuan lain yang diduga selingkuhan suaminya di RS Pekanbaru Medical Centre (PMC).
Peristiwa itu berdampak terhadap Mel (Aparatur Sipil Negara di Pemerintahan Provinsi Riau). Tubuhnya mengalami luka dibeberapa bagian pasca Mel ditabrak dan terseret mobil yang dikemudikan oleh CAS (wanita lain bersama suami).
Kemudian, Polresta Pekanbaru memberikan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal 15 Desember 2023 lalu. Pada surat tersebut memuat saudari CAS sudah ditetapkan sebagai tersangka.***