SPBU Nomor 14.282.667 Hangtuah Ujung di Duga Layani Mobil Langsir Penimbunan Minyak
PEKANBARU, GRESRIAU.COM - Kerusuhan di SPBU jalan Hangtuah Ujung, Kel. Bencah Lesung, Kota Pekanbaru diduga dipicu oleh beberapa mobil langsir penimbunan minyak.
Terjadi gesekan antara oknum mafia BBM dengan salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) Pekanbaru, Jumat (14/6/2024) siang.
Perdebatan alot antara kedua kelompok tersebut hingga nyaris baku hantam.
Beruntung pihak kepolisian sektor Tenayan Raya gerak cepat dalam melerai pertikaian tersebut.
Salah satu warga yang ditemui dilokasi menyebut, gesekan itu berawal dari ormas yang datang kelokasi usai mencurigai adanya dugaan penimbunan minyak solar yang dilangsir oleh beberapa mobil truck langsir sedang mengantri.
Selanjutnya, ormas tersebut mencoba menemui maneger SPBU bernama Surya untuk menanyakan kegiatan itu.
Mereka pun bertemu dengan maneger SPBU (bernama surya). Saat bertemu, (surya) tidak mengaku bahwa dirinya sebagai maneger, dan mengatakan bahwa maneger tidak ada dilokasi.
Selanjutnya, mereka menemui petugas SPBU dan menanyakan siapa maneger di SPBU tersebut. Karyawan SPBU yang sedang mengisi minyak mengatakan bahwa Surya adalah manegernya.
Merasa kesal dibohongi, salah satu ormas mencoba mengambil video mobil truck yang sedang mengantri. Namun salah satu supir marah dan tidak terima mobilnya di videokan. Hal itu menimbulkan perdebatan gesekan antara supir dan ormas. Akibat dari kejadian itu keributan pun tak terelakkan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Sungguh Suara Sejati (DPP (GASS) turut berkomentar adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan pihak SPBU tersebut.
"Kita cukup terkejut atas kejadian ini. Dari sini terbukti bahwa selama ini SPBU melakukan penyelewengan minyak subsidi," katanya kepada Gresriau.com
Dirinya mengungkapkan, adanya dugaan kongkalingkong antara pihak SPBU dengan mafia pemain minyak solar sudah berjalan lama. Dugaan itu diperkuat dari informasi beberapa masyarakat sekitar yang mencurigai adanya dugaan penyelewengan BBM subsidi.
Hal itu bertentangan dengan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Jerat pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 6 Miliar.
Media Gresriau.com sudah berupaya melakukan konfirmasi ke pihak SPBU nomor 14.282.667 terkait pemberitaan ini. Salah satu karyawan dilokasi mengatakan maneger saat itu sedang tidak berada dilokasi.
"Sudah pulang bang manegernya (pak surya)," singkatnya.
Sebagai informasi tambahan, hampir tiap hari puluhan mobil truck dengan plat nomor palsu ditemukan mengisi minyak solar di SPBU nomor 14.282.667 ini.
Mencoba menelusuri kebenaran informasi itu, media Gresriau.com mengikuti salah satu mobil tersebut usai mengantri. Salah satu mobil truck dengan plat palsu ditemukan memasuki sebuah gudang di Jalan Pesantren (Kadiran), dan Jalan Kenanga.
Berdasarkan pengakuan warga yang tidak jauh dari lokasi, gudang tersebut merupakan penampung minyak solar terbesar di Pekanbaru.***