PETI Kuansing
Masyarakat Minta APH Serius Berantas Aktivitas PETI Di Desa Pulau Komang Kecamatan Sentajo Raya

Aktivis Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Komang Sentajo Raya (Foto: Istimewa)
KUANSING, GRESRIAU - Sepertinya tidak pernah jerah, para pelaku penambang emas tanpa izin masih saja beroperasi meskipun suda berulang kali dilakukan razia oleh Aparat Penegak Hukum (APH), seperti yang terpantau oleh awak media di Desa Pulau Komang Kecamatan Sentajo Raya, Kuansing. Disebutkan salah seorang warga RH, aktivitas PETI tersebut tidak jauh dari bendungan dusun pasongik Desa Pulau Komang, bendungan tersebut juga suda luluh lanta di keruk oleh para pelaku PETI tersebut.
"Bang tolong kami, kami mulai risih dengan aktivitas PETI ini, lokasinya tidak jauh dari bendungan dusun Pasongik, Desa Pulau Komang Kecamatan Sentajo Raya. Lihatlah, bendungan tersebut juga sudah Lulu lantah oleh para pelaku PETI."Ucap RH sembari mengirimkan video aktivitas PETI, Kamis (9/5/2024), Via WhatsApp.
Disebutkan RH, selain mengganggu kenyamanan masyarakat, aktivitas PETI tersebut juga suda merusak lingkungan.
"Selain mengganggu kenyamanan untuk masyarakat sekitar, aktivitas PETI tersebut suda sangat merusak lingkungan. Harus kepada siapa lagi kami mengadu, agar ekosistem lingkungan tetap terjaga dengan baik."ucap RH menuturkan.
Lebih lanjut RH tersebut mengatakan, dirinya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar bisa serius melakukan penertiban terkait PETI, khususnya di Desa Pulau Komang tersebut.
"Saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar serius untuk melakukan penertiban terkait PETI ini, terkhusus di Desa Pulau Komang yang berada di dekat bendungan dusun pasongik ini."terang RH.
"Selaku masyarakat, saya sangat-sangat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bekerja sesuai regulasi yang telah di atur."tambahnya.
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (Rusdiansyah/Rls)