https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Langgar Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Mantan Bupati Kuansing Terancam Pidana Berat

Mantan Bupati Kuansing Terancam Pidana Berat

TELUK KUANTAN, gresriau - Mulai Jumat, 3 Mei 2024, Sukarmis menempati kamar berukuran 5X5 meter. Mantan Bupati Kuansing 2 periode itu resmi ditetapkan sebagai tahanan Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan. 

Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-500/L.4.18/Fd.1/05/2024 tanggal 3 Mei 2024. 

Dia disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Mantan Bupati Kuansing Sukarmis tiba di lapas pukul 12.00 WIB, diantar dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan, Jum'at (3/5). 

Menukil media terpercaya, 
Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, Bejo melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Aldino Octalaperta membenarkan penahanan mantan bupati tersebut.

Aldino menjelaskan saat ditanya perihal belasan warga binaan penghuni blok minimum sekuriti terkait kasus korupsi, kamar yang dihuni mantan Bupati Kuansing tersebut bukan tahanan dalam kasus serupa.

"Dari 12 orang di dalam itu, ada beberapa kasus seperti dompeng dan pencurian," terang Aldino.

"Saat ini beliau menempati kamar di blok minimum sekuriti bersama 12 warga binaan lainnya. Semua kamar di sini penuh. Blok minimum sekuriti ini memang kami gunakan untuk warga binaan sebelumnya," katanya.

Berita Terkait