https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Seluruh Anggota Aktif FSPTI- KSPSI PUK PT.KTU (Astra) Dihimbau Registrasi Ulang

/ Siak
Seluruh Anggota Aktif FSPTI- KSPSI PUK PT.KTU (Astra) Dihimbau Registrasi Ulang

SIAK, GRESSRIAU.COM - PUK PT.KTU (Kimia Tirta Utama) F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Siak mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh anggota aktif untuk melakukan registrasi ulang data keanggotaannya. Jumat(26/4/2024)

Selaku Ketua PUK PT.KTU (Astra), Ade Wahyudi mengatakan surat himbauan tersebut adalah perintah dari Ketua Umum DPP F.SPTI-K.SPSI, Surya Bakti Batubara yang merupakan pemilik lisensi Merek dan Logo F.SPTI-K.SPSI yang sah terdaftar di Kemenkumham (Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia) Republik Indonesia.

"Saya berharap anggota PUK PT.KTU (Astra) yang memiliki KTA aktif untuk segera melakukan registrasi ulang ke Kantor Sekretariat kita, hingga batas waktu yang telah ditentukan." ujar Ade Wahyudi.

Dijelaskan, registrasi ulang dimulai pada hari Sabtu(27/4/2024) hingga sampai dengan hari Jumat(3/5/2024), diinformasikan registrasi ulang bertempat dikantor sekretariat jalan lintas Perawang-Siak, Km 35. Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

"Jangan lagi ada yang mau terpengaruh oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. karena apabila kedapatan masih melakukan aktivitas mengatasnamakan FSPTI-KSPSI Siak, jangan salahkan kami akan membawa kasus ini ke Ranah hukum," ungkap Ketua PUK PT.KTU (Astra), Ade Wahyudi.

Sekretaris PUK PT.KTU, Riken Gultom, menyampaikan bahwa DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau telah melaporkan 12 oknum di Kabupaten Siak yang menggunakan Merek dan Logo FSPTI-KSPSI tanpa izin ke Polda Riau.

"Jadi saya harapkan seluruh anggota PUK PT.KTU agar segera meregistrasi ulang data keanggotaannya, kita tidak ingin nantinya ada permasalahan hukum bagi anggota PUK PT.KTU karena belum meregistrasi ulang datanya," ungkap Riken Gultom.

Penutup, Sekretaris PUK PT.KTU, Riken Gultom berharap jangan ada lagi Anggota FSPTI-KSPSI terpengaruh oleh oknum oknum yang melakukan penggiringan Opini sesat dan Pembohongan Publik terkait F.SPTI-KSPSI di Kabupaten Siak.(Julius)