Habiskan Milyaran Rupiah, Pemkab Kampar Beli iPhone Pro Max dan Samsung Z Fold untuk Pejabat
PEKANBARU, GRESRIAU.COM - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR) soroti Pengadaan handphone mewah untuk pejabat yang berada di Kabupaten Kampar.
Kegiatan yang dianggarkan sejak T.A. 2022 lalu hingga saat ini, nilainya telah mencapai Rp.1.105.630.000. Hal ini dinilai sangat melukai hati masyarakat.
"Hampir semua OPD di Kampar menganggarkan belanja handphone, bahkan camat juga ikut dianggarkan. Padahal anggaran handphone itu jelas melanggar aturan, seluruh dinas mendapatkan handphone serta camat. Handphone Itu tidak fasilitas negara, kenapa dianggarkan? Tentunya ini melukai hati masyarakat," kata Ketua Umum DPN PETIR, Jackson Sihombing, kepada media, Jumat (19/4/2024).
Dikatakannya, Pada Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Kampar menganggarkan handphone di Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar berupa Samsung Galaxy Z Fold 4 12GB/512GB sebanyak 1 unit senilai Rp29,999,000. Lalu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mendapatkan handphone berupa Samsung Galaxy Z Fold 4 12GB/512GB sebanyak 1 unit senilai Rp30,000,000.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) berupa iPhone 14 Pro Max 256GB sebanyak 1 unit Rp29,900,000. Untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) berupa iPhone 14 Pro Max 256GB sebanyak 1 unit Rp30,000,000.
Pada tahun T.A. 2023, Pemkab Kampar kembali menganggarkan handphone untuk beberapa OPD. Yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berupa Samsung Galaxy Fold 4-512GB sebanyak 8 unit dengan harga Rp29,955,000 per unit sehingga total belanja senilai Rp239,640,000.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tak mau kalah. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini mendapatkan handphone berupa Samsung Galaxy Z Fold 4 12GB/512GB sebanyak 1 unit senilai Rp29,945,000.
Kemudian, Dinas Kesehatan juga mendapatkan Samsung Galaxy Z Fold 4 12GB/512GB sebanyak 1 unit senilai Rp29,990,000. Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) berupa Samsung Galaxy Z Fold 5 12GB/512GB sebanyak 1 unit senilai Rp29,700,000.
Para camat juga mendapatkan fasilitas pribadi tersebut. Yaitu, Kecamatan Tapung Hulu berupa Samsung Galaxy Z Fold 5 12GB/512GB sebanyak 1 unit senilai Rp30,000,000, dan Kecamatan Kampar Kiri Tengah berupa Samsung Galaxy Z Fold 5 12GB/512GB sebanyak 1 unit senilai Rp30,000,000.
Berikutnya, Kecamatan Tapung berupa Samsung Galaxy Z Fold 5 12GB/512GB sebanyak 1 unit senilai Rp30,000,000. Kecamatan Tapung Hilir Samsung Galaxy Z Fold 5 12GB/512GB sebanyak 1 unit senilai Rp30,000,000.
Selain itu, OPD yang menerima handphone, yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berupa Samsung Galaxy S23 Ultra 5G 12/512GB sebanyak 1 unit senilai Rp29,500,000. Dinas Sosial, Samsung Galaxy Z Fold 5 12GB/512GB sebanyak 1 unit senilai Rp29,999,000. Bapenda berupa Samsung Galaxy Z Fold 5 12GB/512GB sebanyak 1 unit senilai Rp29,945,000
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berupa Iphone 14 Pro Max 256GB sebanyak 3 unit dengan harga Rp.29,949,000 per unit sehingga total belanja senilai Rp89,847,000.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan berupa Iphone 14 Pro Max sebanyak 2 unit dengan harga Rp29,000,000 sehingga total belanja senilai Rp58,000,000. OPD itu juga dapat Iphone 15 Pro Max 512GB sebanyak 1 unit senilai Rp30,000,000.
Pemkab Kampar menganggarkan kembali pengadaan handphone T.A. 2024. Yaitu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berupa Samsung Galaxy S24 Ultra sebanyak 2 unit dengan harga Rp30,230,000 per unit sehingga total belanja senilai Rp60,460,000. OPD menganggarkan kembali berupa handphone Samsung Galaxy S24 Plus/5G sebanyak 1 unit senilai Rp20,150,000.
Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berupa Samsung Galaxy Z Fold 5 sebanyak 1 unit senilai Rp34,700,000.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) berupa Samsung Galaxy S24 Ultra sebanyak 3 unit dengan harga Rp30,500,000 per unit sehingga total belanja senilai Rp91,500,000. Dinas Bagian Sumber Daya Alam berupa Apple iPhone 15 Plus sebanyak 1 unit senilai Rp28,500,000.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa iPhone 15 Pro Max 512GB sebanyak 4 unit dengan harga Rp31,200,000 per unit sehingga total belanja Rp124,800,000.
Total pembelian handphone untuk pejabat Pemkab Kampar dari tahun 2022 sampai tahun 2024 adalah senilai Rp1.105.630.000.
"Dari anggaran tersebut terdapat pejabat yang mendapat handphone lebih dari satu. Seperti Bapenda berupa Samsung Galaxy Z Fold 4 12GB/512GB dan Samsung Galaxy Z Fold 5 12GB/512GB. DPMPTSP berupa Samsung Galaxy S24 Ultra sebanyak 2 unit dan Samsung Galaxy S24 Plus/5G sebanyak 1 unit," beber Jackson lagi.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, kata Jackson, berupa iPhone 14 Pro Max sebanyak 2 unit dan iPhone 15 Pro Max 512GB sebanyak 1 unit. Bapenda berupa Samsung Galaxy Z Fold 4 12GB/512GB sebanyak 1 unit dan Samsung Galaxy Z Fold 5 12GB/512GB sebanyak 1 unit.
Sementara itu Setdakab berupa Samsung Galaxy Z Fold 4 12GB/512GB sebanyak 1 dan Sekretariat DPRD berupa iPhone 15 Pro Max 512GB sebanyak 4 unit.
Camat juga mendapatkan fasilitas handphone mewah, di antaranya Kecamatan Tapung Hulu berupa Samsung Galaxy Z Fold 5 12GB/512GB sebanyak 1 unit, Kampar Kiri Tengah berupa Samsung Galaxy Z Fold 5 12GB/512GB sebanyak 1 unit, Tapung berupa Samsung Galaxy Z Fold 5 12GB/512GB sebanyak 1 unit, dan Tapung Hilir Samsung Galaxy Z Fold 5 12GB/512GB sebanyak 1 unit.
Menurut Jackson, pengadaan handphone di setiap OPD Kampar hingga kecamatan ini diduga tidak sesuai aturan pemerintah.
"Penilaian dalam pengadaan handphone ini dianggap melanggar asas kepatutan dalam penyelenggaraan pemerintahan," imbuh dua.
Sebagaimana Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas KKN adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu, alat komunikasi yang termasuk sarana dan prasarana yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagaimana berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah pada;
Pasal 2: Penataan sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dilakukan berdasarkan azas tertib, adil, transparan, efisien dan efektif, manfaat, keselamatan, kesejahteraan, kepatutan, dan akuntabel, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Pasal 5: Standarisasi sarana dan prasarana kerja, meliputi: Ruangan kantor, Perlengkapan kantor, Rumah dinas, dan Kendaraan dinas.