https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Laporan Masyarakat Jalan di Tempat, Ormas GASS Desak Kejati Proses Laporan Dua Kegiatan DPRD Provinsi

/ Pekanbaru
Laporan Masyarakat Jalan di Tempat, Ormas GASS Desak Kejati Proses Laporan Dua Kegiatan DPRD Provinsi

Kantor Kejaksaan Tinggi Riau

PEKANBARU, GRESRIAU.COM - Laporan dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum mendapat proses. Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Sungguh Suara Sejati (GASS) minta Kejaksaan Tinggi Riau percepat proses laporan masyarakat.

Dua kegiatan di lingkungan Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Riau sebelumnya dilporkan oleh GASS ke Kejati. Kegiatan itu Pemeliharaan, Rehabilitasi, Pengadaan dan Pembuatan Bahan Interior di ruangan dan kantor DPRD Provinsi Riau pada tahun 2022 lalu.

Berdasarkan dokumen, kegiatan tersebut ditenderkan dengan senilai Rp.3.5990.980.000 tahun anggaran 2022. Dilaksanakan oleh rekanan Cv. Cemara Unggul Lestari.

Kemudian kegiatan Belanja Bahan Publikasi pada sekretariat DPRD Provinsi Riau atau cetak baliho dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.361.440.000 tahun anggaran 2020, yang dimenangkan oleh CV. Anton Natuna dengan penawaran terkoreksi sebesar Rp Rp 2.249.400.146, dimana pelaksanaanya selama 6 bulan kalender.

Lanjut Rinto, dalam laporan tersebut pihaknya juga turut melaporkan kegiatan Pengadaan Penyediaan Jasa Sosialisasi, Informasi Publikasi dan Kehumasan Lembaga DPRD atau Sewa Standing Baliho, senilai Rp.2.376.000.000 dilaksanakan oleh CV. Grafis Cipta Rifky dengan penawaran terkoreksi sebesar Rp Rp 1.064.250.024 selama 5 bulan kalender.

Pada dokumen disebutkan bahwa dua kegiatan publikasi tersebut pelaksanaannya dilakukan di dua belas Kabupaten/Kota se Provinsi Riau. Setiap Kabupaten/Kota terdiri dari tiga titik dengan ukuran baliho 4x6 meter dengan jumlah pemasangan sepuluh kali kegiatan.

Menurut penulusurannya, pada titik atau jalan yang telah ditentukan untuk kegiatan publikasi, diduga dua paket kegiatan di DPRD Riau pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dengan kontrak kerangka acuan kerja (KAK).

"informasi yang kita himpun dengan bertanya langsung kepada masyarakat sekitar lokasi, diduga bahwa kegiatan tersebut tidak terlaksana sepenuhnya", Ungkap Rinto.

Dari kegiatan yang belum seutuhnya terlaksana, diduga telah terjadi Mark Up atau kelebihan bayar yang dilakukan oleh pihak Setwan kepada pihak rekanan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.

Lanjut Rinto, untuk kegiatan Renovasi gedung DPRD Provinsi Riau, pihaknya menemukan beberapa item pekerjaan diduga belum terlaksana bahkan tidak memenuhi spesifikasi sesuai dengan dokumen.

Berangkat dari investigasinya, pihaknya menemukan adanya dugaan indikasi pada tindak pidana korupsi. Ketua Presidium itu meminta agar Kejati Riau segera melakukan penyelidikan dan memanggil para pihak yang terlibat.

"Kita minta Kejati Riau memanggil semua pihak dan rekanan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dua kegiatan publikasi dan kegiatan renovasi gedung DPRD Riau. Saat itu Kabang Umum DPRD Provinsi Riau dan PPK Tengku Asnom, dan Joni Irwan selaku PPK kegiatan renovasi gedung DPRD Riau," UjarRinto.

Sebagai informasi tambahan, rekanan pelaksana sewa standing baliho Cv. Grafis Cipta Rifky maju menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pemilu tahun 2023/2024.

"Informasi yang kita terima diduga pemilik CV. Grafis Cipta Rifky adalah Arief Saputra calon anggota DPD Provinsi Riau. Kita berharap Kejati tidak melemah atas posisi tersebut", Tutup Rinto.