Ngeri!! Tambang Batu Bara Mendekati Kawasan Taman Nasional Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Miliar, Ormas GASS Akan Laporkan ke Kejagung
GRESRIAU.COM, PEKANBARU - Sebuah aktivitas tambang ilegal diduga beroperasi diwilayah Hutan Produksi Terbatas mendekati kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) Perbatasan Riau Kab. Indragiri Hilir.
Penambangan ini diduga berpotensi merugikan negara hampir mencapai ratusan miliar sejak dimulainya penambangan sejak beberapa tahun terakhir.
Penambangan ini diduga berdiri diatas tanah seluah 30 Hektar mendekati kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh. Berdasarkan observasi belum lama ini, aktivitas ini melakukan eksplorasi, produksi berupa batu split, tanah urug, dan batu bara.
Menurut Kepala Tata Usaha Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, Lukman Herry saat dikonfirmasi mengenai lokasi tersebut mengatakan, secara sepintas lokasi itu memang berdekatan dengan kawasan TNBT.
"Lokasi itu berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dapat dikonversi. 1,8 km dari TNBT," Kata Lukman melalui pesan singkat Whatsaapnya, Kamis (18/04/2024).
Menurut informasi yang berhasil dirangkum GRESRIAU.COM, pengelola diduga pernah menjabat Kepala Desa selama sepuluh tahun di wilayah tersebut. Untuk selanjutnya kegiatan kedua juga dikelola oleh MAS alias NBN melakukan pertambangan batu split di wilayah Batu Ampar, Inhil.
Beberapa waktu lalu tim dan media GRESRIAU.COM menemui pengelola sekaligus pemilik lahan itu. Pengelola mengaku dirinya kesulitan untuk mendapat izin di lahan miliknya seluas 30 Hektar. Selain itu dikabarkan pengelola sedang memperluas lahannya mencapai 50 Hektar.
Kegiatan itu diduga tidak menyumbang pajak sehingga dapat merugikan negara serta berdampak pada makhluk hidup dihutan tersebut.
Ormas Gerakan Sungguh Suara Sejati (GASS), Rinto Silaban turut berkomentar adanya kegiatan tersebut. Pihaknya mengatakan belum lama ini telah melaporkan kegiatan tersebut ke Polda Riau.
"Pada 20 februari lalu kita sudah laporkan kegiatan itu ke Polda Riau," ujar ketua Presidium itu dengan singkat.
Menurutnya, kegiatan itu diduga tidak memiliki izin dan berada di kawasan, yang tentunya melanggar pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Cipta Kerja 38 ayat 1.
Menanggapi kegiatan tersebut, Ketua ormas GASS itu mengaku saat ini pihaknya tengah menyiapkan laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan penyelidikan terkait kerugian negara yang ditimbulkan akibat penambangan itu.
"Kita sedang siapkan laporan. Dalam waktu dekat ini kita akan laporkan ke kejagung," tegasnya.
GRESRIAU.COM dan beberapa media telah menghubungi Dirkrimsus Polda Riau, Kombespol Nasriadi terkait laporan yang dilaporkan Ormas GASS pada 20 Februari lalu. Diduga Dirkrimsus tersebut telah memblokir nomor wartawan yang menanyakan laporan itu.
Untuk informasi tambahan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh merupakan kawasan yang memiliki tipe ekosistem hutan tropis dataran rendah. Taman ini memiliki luas kira-kira 143.143 hektare memiliki keragaman hayati. Hampir seluruh spesies flora dan fauna di Pulau Sumatera, terdapat di kawasan Taman Nasional ini.
Taman Nasional Bukit Tiga Puluh terkenal sebagai tempat terakhir spesies terancam seperti orangutan sumatera, harimau sumatera, gajah sumatera, badak sumatera, tapir asia, beruang madu dan berbagai spesies burung yang terancam. Taman Nasional Bukit Tiga Puluh juga merupakan tempat tinggal bagi Orang Rimba dan Talang Mamak.
Sebagian wisatawan menganggap taman ini seperti "surga yang tersembunyi" di Provinsi Riau. Anggapan tersebut dikuatkan dengan kondisi hutannya memang tergolong masih belum disentuh atau dirusak oleh manusia.