https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Ormas GASS Endus Aroma Rasuah Jasa Angkutan Sampah, Pejabat di Duga Ikut Nikmati Kucuran Anggaran

Ormas GASS Endus Aroma Rasuah Jasa Angkutan Sampah, Pejabat di Duga Ikut Nikmati Kucuran Anggaran

PEKANBARU, GRESRIAU.COM - Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menyisahkan tanda tanya usai ditunjuknya PT Bina Riau Sejahtera (BRS) yang dipercayakan sebagai penyedia jasa angkutan persampahan untuk dua zona sekaligus.

Zona satu meliputi tiga Kecamatan, yaitu Kecamatan Tampan, Payung Sekaki,  dan Kecamatan Marpoyan Damai. Untuk zona dua meliputi Kecamatan Bukit Raya, Limapuluh, Pekanbaru Kota, Sail, Senapelan, Sukajadi dan Tenayan Raya.

Kucuran dana segar senilai Rp. 55 Miliar bersumber dari APBD tahun 2024 dicairkan. Dan PT. BRS menjadi penyedia jasa angkutan persampahan di Kota Pekanbaru untuk dua zona yakni zona satu  Rp. 27 miliar dan zona dua Rp. 26, 8 miliar.

Padahal belum lama ini, menurut aplikasi LPSE Pekanbaru, bulan Desember 2023 lalu, DLHK Pekanbaru baru saja melakukan lelang untuk penyedia jasa angkutan persampahan yang dimenangkan oleh operator lama yaitu PT. Samhana Indah.

Menurut Aktivis Anti Korupsi Ketua Umum Gerakan Sungguh Suara Sejati (GASS), Rinto Silaban mengatakan, sejak semula ditunjuknya PT. BRS sebagai pelaksana, terendus aroma tak "sedap" dari kegiatan tersebut.

Menurutnya hal itu bermula dari lelang yang dilakukan pada Desember 2023, yang kemudian hasil lelang tersebut dibatalkan, pada saat lelang tersebut PT. BRS tidak ikut mengajukan penawaran.

Masih dibulan yang sama, lanjutnya, kemudian secara mengejutkan DLHK Pekanbaru menunjuk PT. BRS sebagai penyedia jasa angkutan Persampahan dengan metode pemilihan sisteam E-Purchasing.

"Dari sini mulai muncul tanda tanya, apa kwalifikasi PT. BRS diberi kepercayaan oleh DLHK Pekanbaru. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan terhadap PT. BRS, Pt tersebut merupakan pemain lama yang bergerak dibidang konstruksi, dan sepanjang penelusuran yang kami lakukan, PT. BRS belum memiliki riwayat pengalaman dalam pengolahan maupun penyedia jasa angkutan persampahan kota", Ujar Rinto.

Jika merujuk pada syarat administrasi yang telah umum dipakai sebagai salah satu klausal syarat pada lelang, kata Rinto, pengalaman menjadi salah satu poin hal yang utama. Namun hal tersebut seolah tidak berlaku bagi PT. BRS.

"Ini menunjukkan bahwa PT. BRS begitu istimewa. Kami menduga barang ini bisa masuk karena memiliki kedekatan terhadap para pejabat ring 1 di lingkaran Pemerintahan Kota Pekanbaru dan tentunya tidak lepas dari backup sang maestro yang dalam kurun waktu beberapa bulan ini menghilang dari peredaran di Pekanbaru", Tutup Rinto