Unggal Gultom Perlihatkan Bukti Nelson Manalu Berbohong, Begini Kata Nelson Manalu
SIAK, GRESRIAU.COM - Dikatakan Nelson Manalu tidak pernah tergabung menjadi Anggota F.SPTI-K.SPSI, dan tiba-tiba bisa lansung menjadi Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Siak. Unggal Gultom perlihatkan bukti-bukti berupa SK (Surat Kerja) dan KTA (Kartu Tanda Anggota) tergabung di F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Siak. Minggu(14/4/2024)
Ketua DPC F.SPTI-KSPSI Kabupaten Siak, Unggal Gultom menunjukan bukti-bukti berupa SK dan KTA selama menjabat di PUK (Pimpinan Unit Kerja) Lamdor Rasau Kuning & Timbang IKPP Rasau Kuning / Pertokoan Pasar Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
"Ada yang bilang pengangkatan saya menjadi Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Siak tidak sah dan tidak sesuai dengan AD/ART FSPTI-KSPSI, dikarenakan dibilang saya belum pernah jadi Anggota F.SPTI-K.SPSI," ujar Unggal.
Ketua DPC F.SPTI-KSPSI Kabupaten Siak, Unggal Gultom membantah informasi yang tidak benar alias bohong tersebut untuk menghindari terjadinya penggiringan opini bohong yang sesat tersebut tentang keabsahan dan legalitasnya sebagai Ketua F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Siak yang sah sesuai dengan AD/ART.
"Disini saya memperlihatkan 2 (Dua) SK dan Foto KTA saya selama menjadi Anggota F.SPTI-K.SPSI di salah satu PUK di Kecamatan Tualang. Saya berharap seluruh element masyarakat dan Anggota PUK untuk tidak percaya dan ragu lagi akan F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Siak yang saya Pimpin, dengan beredarnya berita-berita hoax yang tidak beredar tersebut," tutup Unggal Gultom.
Menanggapi bukti-bukti yang diperlihatkan Unggal Gultom, Nelson Manalu mengaku sekalipun tidak pernah bertemu dengan Unggal Gultom dalam Iven Organisasi F.SPTI-K.SPSI apalagi mengetahui Unggal Gultom menjadi Anggota F.SPTI-K.SPSI.
"Saya mulai 2007 di F.SPTI-K.SPSI ini dan menjabat Wakil Ketua sejak 2009 hingga menjabat Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Siak menggantikan Almarhum H.Zahari, satu kalipun tidak pernah bertemu dengan dia dalam iven Organisasi F.SPTI-K.SPSI apalagi mengetahui dia menjadi anggota," kata Nelson Manalu ke awak media. Senin(15/4/2024)
Lanjut, Nelson Manalu telah melakukan pengecekkan SK dan KTA yang Unggal Gultom ke staf Kantornya, bahwa SK dan KTA atas nama Unggal Gultom. Nelson Manalu mengaku tidak pernah terbitkan.
"Sayapun sudah cek dengan staf di kantor bahwa SK dan KTA nya tidak pernah di keluarkan, akan tetapi dari mana dia memiliki SK dan KTA yang saya tanda tangani ini menjadi persoalan besar, dan akan kita usut," ungkap Nelson Manalu.
Lanjut, Nelson Manalu menjelaskan tidak pernah mengeluarkan SK dan KTA seperti itu, dan apabila dicermati format pengeluaran SK dan KTA seperti yang diperlihatkan Unggal Gultom merasa banyak yang janggal.
"Akan kita selidiki dulu siapa yang bermain, jika ternyata ada nanti pemalsuan atau memakai SK dan KTA tanpa seijin kita. Akan kita laporkan ke Penegak Hukum," tutup Nelson Manalu.
Sebagai informasi, keterangan dari 2 (Dua) SK dan KTA yang diperlihatkan Unggal Gultom. Untuk SK pertama diterbitkan oleh Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Siak, H.Zahari yang tertulis Unggal Gultom menjabat Wakil Sekretaris PUK dengan masa bakti 2019 sampai dengan 2022. Pada SK kedua diterbitkan oleh Nelson Manalu sebelum terjadinya pemecatan beliau oleh Ketua DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau, disitu tertulis Unggal Gultom menjabat Wakil Bendahara PUK dengan masa bakti 2022 sampai dengan 2025. (Julius)