Bengkel Nouval
Sparepart Palsu dan Oli Imitasi Beredar di Basrah, Bengkel Nouval Motor Diduga Terlibat
KUANSING, GRESRIAU - Salah seorang warga Pangean inisial DI mengaku mengetahui dugaan praktik jual beli onderdil motor dan oli palsu disalah satu bengkel motor di Baserah Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuansing, Riau.
DI menjelaskan dugaan praktek ilegal yang dimaksud salah satunya bersumber dari bengkel Nouval Motor di wilayah Baserah.
"Sudah jadi rahasia umum sebenarnya bang, bengkel Nouval Motor tersebut diduga menjadi distributor onderdil dan oli palsu di bagian hilir ini. Banyak barang murah dari harga normal seperti Fanbel sepeda motor, kop oli, swing arm pivot, plat kopling, cylinder set master, stator comp, ban, hingga beberapa jenis oli, barang diduga palsu tidak sesuai merk, sehingga merugikan konsumen yaitu masyarakat," ujar DI kepada wartawan,Selasa ( 19/3/2024).
Sekedar diketahui, penjualan suku cadang ilegal merupakan tindakan melawan hukum. Para pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis, berupa pasal 57 Ayat (2) juncto Pasal 106 juncto Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a, huruf d, huruf f, subsidair Pasal 9 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda 5 miliar.***