Anggaran Karhutla Tenayan Raya Dipertanyakan, Agung Nugroho dan Kadiskominfo Bungkam
Bidnen Nainggolan SH, turun cek lokasi Karhutla
PEKANBARU, GRESRIAU – Belum adanya jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan praktisi hukum Bidnen Nainggolan, SH, kepada Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Pekanbaru terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kelurahan Industri, Kecamatan Tenayan Raya, memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi pemerintah kepada masyarakat.
Bidnen menyampaikan bahwa konfirmasi telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai penanganan karhutla yang terjadi pada 21 Agustus 2026, termasuk informasi terkait anggaran yang dikucurkan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Namun, hingga berita ini disusun, menurut Bidnen, belum ada jawaban yang diterimanya dari kedua pejabat tersebut.
Bidnen menilai, kejelasan informasi sangat dibutuhkan agar masyarakat dapat memahami bagaimana penanganan kebakaran dilakukan, sumber daya apa saja yang dikerahkan, serta bagaimana anggaran yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dipergunakan.
"Ketika pemerintah tidak memberikan kejelasan atas pertanyaan yang diajukan, persoalan ini justru semakin kelabu. Masyarakat membutuhkan penjelasan, bukan membiarkan pertanyaan menggantung tanpa kepastian," ujar Bidnen, Jumat (23/10).
Ia menegaskan, permintaan penjelasan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh atau menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari upaya memperoleh kepastian informasi mengenai penggunaan anggaran publik, khususnya dalam penanganan bencana yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Anggaran Penanganan Karhutla Menjadi Perhatian
Peristiwa karhutla di Kelurahan Industri, Kecamatan Tenayan Raya, pada 21 Agustus 2026 menjadi salah satu fokus pendalaman tim investigasi.
Saat turun langsung ke lokasi sekitar pukul 21.00 WIB bersama jajarannya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan bahwa kebakaran terjadi di lahan seluas lima hektare. Dalam penanganannya, Agung juga menyebut adanya bantuan 10 helikopter water bombing.
Keterangan tersebut menjadi dasar bagi tim untuk menelusuri lebih lanjut pelaksanaan penanganan karhutla, termasuk dukungan operasional, sumber pendanaan, serta realisasi anggaran yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Bidnen menilai, setiap penggunaan anggaran negara harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku. Terlebih, penanganan bencana merupakan kegiatan yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan kepentingan publik.
Sebagai praktisi hukum, ia berpandangan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, permintaan informasi mengenai anggaran dan pelaksanaan kegiatan seharusnya ditanggapi melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan hanya karena informasi yang dibutuhkan tidak memperoleh kejelasan. Penggunaan uang publik harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika memang seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, dokumen dan penjelasan resmi dapat menjadi dasar untuk menjawab pertanyaan yang muncul," tegasnya.
Bidnen Mendapat Mandat sebagai Kuasa Hukum Tim Investigasi
Bidnen menjelaskan, dirinya mendapat mandat dari tim investigasi khusus yang terdiri dari dua orang aktivis pemuda dan pers untuk bertindak sebagai kuasa hukum dalam menelusuri persoalan tersebut.
Mandat itu diberikan untuk membantu tim memperoleh kepastian informasi mengenai penanganan karhutla, khususnya terkait anggaran yang dikucurkan, pelaksanaan kegiatan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.
Menurutnya, langkah investigasi tidak boleh berhenti pada pernyataan lisan atau informasi yang beredar. Penelusuran perlu dilakukan melalui dokumen resmi, keterangan pihak berwenang, dan bukti lain yang dapat diverifikasi.
Ia menegaskan bahwa tim ingin mengetahui fakta secara utuh sebelum menarik kesimpulan mengenai persoalan tersebut.
"Kami ingin mendapatkan kejelasan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini menyangkut uang publik dan kepentingan masyarakat. Karena itu, prosesnya harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan koridor hukum," ujarnya.
Senin Tempuh Mekanisme Resmi
Bidnen menyatakan, apabila hingga waktu yang ditentukan belum ada kejelasan, pihaknya berencana menindaklanjuti persoalan tersebut pada Senin melalui mekanisme resmi.
Langkah yang akan ditempuh, menurutnya, diarahkan untuk memperoleh informasi dan kepastian mengenai penanganan karhutla serta anggaran yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Sebagai langkah awal, mekanisme permintaan informasi secara resmi dapat ditempuh melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Pekanbaru maupun instansi terkait. Apabila informasi yang diminta belum diberikan sesuai ketentuan, terdapat mekanisme lanjutan yang dapat dipertimbangkan berdasarkan peraturan keterbukaan informasi publik.
Bidnen menegaskan, langkah tersebut bukan untuk mendahului proses pemeriksaan atau menyimpulkan adanya penyimpangan, melainkan untuk memastikan bahwa persoalan yang menjadi perhatian tim investigasi memperoleh penjelasan yang jelas.
Baginya, keterbukaan pemerintah merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban kepada masyarakat. Terlebih, ketika suatu kegiatan menggunakan anggaran publik, penjelasan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan realisasinya menjadi hal yang patut diperhatikan.
Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan dari Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru atas konfirmasi yang disampaikan Bidnen belum diperoleh.






