Dalih Perbaikan Jalan, Dugaan Pungli Perusahaan Seret Nama Camat dan Kades Sontang
Kolase Kades Sontang, Penyidik Polda Riau, Perbaikan Jalan. Ket : Illustrasi.
PEKANBARU, GRESRIAU – Penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Camat Bonai Darussalam, Elfitred Saputra (ES), dan Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto (Z), memasuki tahap pendalaman. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memeriksa Zulfahrianto pada Rabu (21/10/2026) hingga Kamis (22/10/2026).
Pemeriksaan yang berlangsung selama dua hari tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan pungutan terhadap sejumlah perusahaan dengan dalih perbaikan jalan di wilayah Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Selain menelusuri dasar permintaan pembayaran, penyidik juga perlu menguji dugaan penentuan nominal pungutan tanpa mekanisme resmi serta informasi mengenai penggunaan rekening pribadi kepala desa untuk menampung dana.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Yogi, membenarkan pemeriksaan terhadap Zulfahrianto. Namun, ia menegaskan bahwa hingga Kamis (22/10/2026), kepala desa tersebut masih berstatus saksi.
“Iya, Bang, perkara masih proses sidik,” ujar Yogi saat dikonfirmasi.
Menurut Yogi, penyidik masih mendalami perkara dan akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk kepentingan penyidikan. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Zulfahrianto belum dapat dimaknai sebagai penetapan keterlibatan dalam tindak pidana.
Dugaan Pungutan atas Nama Perbaikan Jalan
Kasus ini berawal dari laporan LSM Amatir ke Polda Riau pada Selasa (18/11/2025). Laporan yang ditandatangani Ketua Umum Amatir, N. Ismanto, S.H., tersebut disebut disusun berdasarkan hasil investigasi, pengaduan masyarakat, dan dokumen yang dihimpun organisasi itu.
Dalam laporan tersebut, Elfitred Saputra dan Zulfahrianto diduga meminta atau memaksa sejumlah perusahaan mengeluarkan uang dengan alasan perbaikan jalan di wilayah Bonai Darussalam.
Pelapor juga menyoroti keberadaan notulen rapat yang disebut ditandatangani pihak kecamatan. Dokumen tersebut perlu diuji untuk memastikan konteks pembahasan, pihak yang mengambil keputusan, serta ada atau tidaknya dasar hukum dan mekanisme administrasi yang sah atas permintaan pembayaran tersebut.
Pertanyaan mendasarnya ialah apakah pungutan itu memiliki landasan hukum, siapa yang menentukan besaran pembayaran, bagaimana mekanisme pengumpulan dana dilakukan, serta siapa yang bertanggung jawab atas penggunaannya.
Sorotan lainnya adalah dugaan penggunaan rekening pribadi Kepala Desa Sontang untuk menampung dana yang dikaitkan dengan pungutan tersebut.
Informasi ini perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen transaksi, keterangan perusahaan, dan penelusuran aliran dana. Hingga kini, dugaan mengenai rekening pribadi tersebut masih merupakan bagian dari laporan pelapor dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta pidana yang terbukti.
Gelar Perkara Khusus Digelar September 2026
Perkara tersebut sebelumnya telah melalui gelar perkara khusus di Polda Riau pada 22 September 2026. Penanganannya kemudian berlanjut ke tahap penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana dan mengumpulkan alat bukti.
Pada tahap ini, penyidik perlu menguji kesesuaian keterangan para pihak dengan dokumen rapat, bukti pembayaran, serta transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara.
Keterangan perusahaan yang disebut diminta membayar juga menjadi bagian penting dalam mengungkap apakah pembayaran dilakukan berdasarkan kesepakatan yang sah atau terdapat unsur tekanan maupun penyalahgunaan kewenangan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara alasan pungutan, dasar kewenangan, dan aliran dana, fakta tersebut perlu diuji lebih lanjut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, pemeriksaan yang berlangsung berjam-jam maupun status perkara yang telah memasuki tahap penyidikan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak yang dilaporkan. Penentuan status hukum harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan.
AMATIR Desak Kepastian Hukum
Ketua LSM Amatir, Nardo Pasaribu, meminta penyidik mengambil langkah hukum apabila alat bukti telah mencukupi. Ia mendesak agar penanganan perkara memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
“Jikalau memang alat buktinya sudah cukup, kami minta kades terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Nardo Pasaribu, Kamis (22/10/2026).
Pernyataan tersebut merupakan desakan dari pihak pelapor. Sementara itu, penetapan tersangka dan penahanan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dengan mempertimbangkan kecukupan bukti serta persyaratan hukum yang berlaku.
Dalam laporannya, Amatir turut menyinggung dugaan pelanggaran ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan mengenai pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.
Namun, pencantuman pasal dalam laporan tidak otomatis membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana. Penerapan pasal terhadap pihak tertentu harus ditentukan berdasarkan fakta dan hasil penyidikan.
Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aliran Dana dan Dasar Pungutan Jadi Kunci
Penyidikan ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui pembuktian. Apakah pungutan yang dipersoalkan memiliki dasar hukum? Siapa yang menentukan nominal pembayaran? Bagaimana peran masing-masing pihak? Dan ke mana dana yang terkumpul dialirkan serta digunakan?
Penelusuran aliran dana menjadi penting untuk menguji dugaan penggunaan rekening pribadi. Sementara itu, pemeriksaan notulen rapat, dokumen administrasi, bukti transaksi, dan keterangan perusahaan diperlukan untuk merekonstruksi proses di balik permintaan pembayaran.
Kejelasan mengenai dasar pungutan dan pertanggungjawaban dana juga penting agar kepentingan pembangunan infrastruktur tidak dijadikan alasan bagi praktik yang bertentangan dengan hukum, apabila dugaan tersebut terbukti.
Publik kini menanti perkembangan penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan tindak lanjut penyidik setelah gelar perkara khusus.
Hingga Kamis (22/10/2026), Zulfahrianto masih berstatus saksi berdasarkan keterangan Polda Riau. Belum ada penetapan tersangka terhadapnya berdasarkan informasi yang tersedia dalam perkara ini.
Penyidik diharapkan mengusut perkara secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, sehingga duduk perkara mengenai dugaan pungutan, kewenangan para pihak, serta aliran dana dapat terungkap secara terang.
Sebab, dalam perkara yang menyangkut uang perusahaan dan dalih kepentingan infrastruktur, bukan hanya tujuan pungutan yang harus dijelaskan, melainkan juga dasar hukum, proses pengumpulan, dan pertanggungjawaban setiap rupiah yang diterima. ***





