https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

OTT KPK Kasus Dana Bencana, Bidnen Nainggolan Soroti Penanganan Karhutla Pekanbaru

OTT KPK Kasus Dana Bencana, Bidnen Nainggolan Soroti Penanganan Karhutla Pekanbaru

Salah satu titik sumur bor yang belum terealisasi. GR-RH

PEKANBARU, GRESRIAU – Terungkapnya dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran penanggulangan bencana.

Peristiwa tersebut turut menjadi perhatian praktisi hukum Bidnen Nainggolan, SH. Bersama Miftahul Syamsi dari kalangan kepemudaan Kota Pekanbaru, ia menilai transparansi penggunaan anggaran kebencanaan perlu menjadi perhatian publik, termasuk dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pekanbaru.

Kasus dugaan korupsi di BNPB mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Oktober 2026. Dalam perkara tersebut, 15 orang diamankan, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar berupa uang tunai, aset kripto, dan logam emas.

Bagi Bidnen, perkara tersebut menjadi pengingat bahwa anggaran kebencanaan harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dana yang semestinya digunakan untuk melindungi masyarakat dalam situasi darurat tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

"Kita tahu, Pekanbaru adalah kota yang harus menanggung dampak asap akibat beberapa kejadian karhutla yang terjadi di luar Kota Pekanbaru," kata Bidnen, Kamis (22/10).

Ia menilai, persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan upaya pemadaman, tetapi juga menyangkut bagaimana anggaran penanganan bencana direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.

Perhatian tersebut juga diarahkan pada kejadian karhutla di Kelurahan Industri Tenayan Raya, Pekanbaru, pada 21 Agustus 2026.

Saat turun langsung ke lokasi sekitar pukul 21.00 WIB bersama jajarannya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan bahwa kebakaran terjadi di lahan seluas lima hektare. Dalam penanganannya, Agung juga menyebut adanya bantuan 10 helikopter water bombing.

Informasi tersebut menjadi salah satu bahan yang ingin didalami oleh tim investigasi untuk memperoleh gambaran lebih jelas mengenai penanganan kebakaran, dukungan operasional, serta mekanisme pertanggungjawaban kegiatan yang dilaksanakan.

Bidnen menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran penanggulangan bencana digunakan, terutama ketika kegiatan tersebut berkaitan dengan kepentingan publik dan penanganan keadaan darurat.

Ia berharap penanganan karhutla di Pekanbaru tidak menjadi ladang untuk menarik atau menyalahgunakan dana kebencanaan demi keuntungan pribadi. Penggunaan anggaran harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan pihak tertentu.

Karena itu, keterbukaan informasi mengenai sumber pendanaan, realisasi anggaran, serta laporan pelaksanaan kegiatan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan instansi yang bertanggung jawab.

Tim investigasi berencana mendalami informasi terkait penanganan karhutla tersebut melalui penelusuran dokumen dan data yang relevan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran sesuai dengan peruntukan dan pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan.

Bidnen berharap kasus dugaan korupsi dana kebencanaan yang kini ditangani KPK menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan anggaran bencana di berbagai daerah.

Menurutnya, penanganan bencana harus mengutamakan keselamatan masyarakat dan kepentingan publik. Jangan sampai masyarakat yang sudah menanggung dampak kebakaran dan asap justru dirugikan oleh pengelolaan anggaran yang tidak transparan.

Sebab, dana kebencanaan merupakan instrumen untuk melindungi masyarakat, bukan kesempatan bagi siapa pun untuk mencari keuntungan pribadi.