https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Buntut Peroleh Foto Gunakan Drone Tanpa Izin, Riau Madani Jadi Terlapor

Buntut Peroleh Foto Gunakan Drone Tanpa Izin, Riau Madani Jadi Terlapor

Ilustrasi

PEKANBARU, GRESRIAU – Persoalan penggunaan drone untuk melakukan pemetaan maupun pemotretan udara tanpa izin pemilik objek kembali menjadi sorotan. Simanungkalit Huang & Partners Law Firm (SHP), selaku kuasa hukum salah satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Riau mengambil langkah hukum dengan melaporkan Yayasan Riau Madani ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Laporan tersebut dilayangkan karena pihak SHP menilai terdapat aktivitas pemetaan udara dan pemotretan udara menggunakan pesawat tanpa awak atau drone yang dilakukan di wilayah yang menjadi objek kepentingan Pabrik Kelapa Sawit. Aktivitas tersebut disebut dilakukan tanpa izin dari pihak perusahaan selaku pemilik objek maupun tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Penasehat Hukum, Tommy Freddy Manungkalit, dalam konferensi pers yang digelar di salah satu kafe di kawasan Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Jumat (21/8/2026), mengatakan pihaknya memilih menempuh jalur hukum karena penggunaan drone tersebut dinilai telah merugikan kepentingan kliennya.

Menurut Tommy, pemetaan atau pemotretan udara terhadap objek milik kliennya bukan sekadar persoalan pengambilan gambar dari udara. Menurutnya, terdapat aturan yang mengatur secara jelas mengenai penggunaan ruang udara, termasuk aktivitas pesawat udara tanpa awak atau drone.

“Perusahaan klien kami sangat dirugikan, karena Yayasan Riau Madani melakukan pemetaan udara atau pemotretan udara secara ilegal dan sudah melanggar ketentuan Pasal 57 juncto Pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara serta Pasal 2 juncto Lampiran halaman 14 dan 15 pada huruf i dan huruf j Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (Drone) di Ruang Udara,” ujar Tommy.

Tommy menjelaskan, pihaknya juga melihat adanya persoalan hukum lain yang membuat tindakan tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Sebab, Pabrik Kepala Sawit klien kami dan Yayasan Riau Madani saat ini disebut sedang terlibat dalam sengketa yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian.

Sengketa tersebut telah terdaftar dengan Perkara Perdata Nomor 125/Pdt.Sus-LH/2026/PN.Prp. Dalam kondisi demikian, menurut Tommy, penggunaan hasil pemotretan udara sebagai bagian dari bukti dalam perkara harus dilakukan dengan memperhatikan aspek legalitas, termasuk bagaimana bukti tersebut diperoleh.

“Bukti surat yang mereka ajukan merupakan foto pabrik kelapa sawit milik klien kami yang menggunakan drone tanpa izin dari klien kami maupun pemerintah,” kata Tommy.

Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan teknologi drone maupun pemanfaatannya untuk berbagai kebutuhan. Namun, penggunaan teknologi tersebut harus tetap mengikuti ketentuan hukum, terutama apabila objek yang direkam berada di wilayah yang berkaitan dengan hak dan kepentingan pihak lain.

Menurut Tommy, penggunaan drone untuk melakukan pemetaan atau pemotretan udara tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Ada aturan dan tata cara yang harus dipenuhi oleh pihak yang mengoperasikan pesawat tanpa awak, termasuk menyangkut wilayah udara dan objek yang menjadi sasaran pengambilan gambar.

Lebih lanjut, Tommy mengungkapkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, setiap orang yang melakukan aktivitas di wilayah udara tanpa memiliki izin dan atau tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dikenakan sanksi pidana.

“Setiap orang yang melakukan aktivitas di wilayah udara tanpa memiliki izin dan atau tidak sesuai peruntukan dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar,” ungkapnya.

Atas dasar tersebut, SHP kemudian memilih melaporkan Yayasan Riau Madani ke Polda Riau. Tommy berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan penggunaan drone tanpa izin tersebut.

“Kita melaporkan Yayasan Riau Madani ke Polda Riau agar tidak sesuka hati melakukan pemetaan atau pemotretan udara tanpa izin dan melanggar wilayah hak privasi. Jadi, semuanya ada aturan main dan tata cara penggunaan drone, bukan seenaknya saja apalagi untuk kepentingan pribadi,” tegas Tommy.

Ia menambahkan, laporan tersebut sekaligus menjadi bentuk upaya hukum dari pihak perusahaan untuk melindungi hak dan kepentingan kliennya. Menurutnya, perkembangan teknologi harus diikuti dengan kepatuhan terhadap regulasi sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

“Kami harap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan memproses laporan kami,” ujarnya.

Tommy juga menekankan bahwa pihaknya menyerahkan proses penanganan laporan tersebut kepada Polda Riau. SHP, kata dia, siap memberikan dokumen maupun bukti-bukti yang diperlukan apabila nantinya diminta oleh penyidik dalam rangka proses pemeriksaan.

Sementara itu, konfirmasi kepada Surya Darma, salah seorang tim hukum Yayasan Riau Madani, telah dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapat tanggapan. Saat dihubungi melalui telepon, panggilan sempat diangkat beberapa detik sebelum terputus ketika redaksi menyampaikan pokok perkara. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak Yayasan Riau Madani.