Komisi IV DPRD Hearing Terkait Kecelakaan Kerja di RS Santa Maria
Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menggelar hearing bersama manajemen RS Santa Maria
PEKANBARU, GRESRIAU – Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menggelar hearing bersama manajemen RS Santa Maria, pihak kontraktor, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru terkait kecelakaan kerja di proyek pembangunan rumah sakit swasta tersebut di Jalan Ahmad Yani. Hearing berlangsung pada Senin, 20 April 2026.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Rois didampingi Wakil Ketua Nurul Ikhsan, Sekretaris Roni Amriel, serta anggota Komisi IV lainnya, yakni Sovia Septiana, Achmad Faisal Reza, Pangkat Purba, H. Ervan, Zulfan Hafiz, dan Zulkardi.
Hearing digelar menyusul kecelakaan kerja yang terjadi pada Selasa malam, 7 April 2026, di lokasi proyek pembangunan RS Santa Maria di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sukajadi. Dalam insiden tersebut, lift barang yang dinaiki sejumlah pekerja terjatuh dari ketinggian sehingga mengakibatkan tiga pekerja mengalami luka berat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RS Santa Maria, dr. Ronal Jackson Sinaga, Sp.OG, menjelaskan seluruh perizinan pembangunan rumah sakit pada dasarnya telah dipenuhi sebelum proses konstruksi dimulai.
«“Semua izin seperti PBG, AMDAL, dan persyaratan lainnya sudah kami lengkapi. Setelah itu barulah tahap konstruksi berjalan,” papar Ronal.»
Meski demikian, ia menegaskan penggunaan lift barang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kontraktor. Menurutnya, para pekerja juga telah diingatkan agar tidak menggunakan lift barang sebagai sarana mengangkut orang.
“Padahal sudah diingatkan bahwa itu bukan untuk manusia,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Rois mengatakan pihaknya memanggil manajemen rumah sakit, kontraktor, konsultan, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait setelah menerima informasi dari media dan masyarakat mengenai kecelakaan tersebut.
“Kami melakukan konfirmasi langsung ke manajemen, kontraktor, konsultan, serta OPD terkait. Dari hasil pengecekan, perizinan secara umum sudah lengkap,” kata Rois.
Namun demikian, Rois menyoroti adanya dugaan kelalaian dalam penggunaan lift barang yang seharusnya tidak diperuntukkan sebagai alat angkut manusia.
“Ini jadi masalah, karena peruntukannya untuk barang, tapi digunakan mengangkut pekerja. Itu jelas kelalaian,” ujarnya.
Di sisi lain, Rois juga mengungkapkan masih terdapat sejumlah proses perizinan yang menurut hasil hearing masih berjalan ketika kegiatan konstruksi telah dimulai. Hal tersebut, menurutnya, akan menjadi bagian dari evaluasi lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru meminta penggunaan lift barang dihentikan sementara hingga evaluasi selesai dilakukan. Komisi juga akan menjadwalkan peninjauan langsung ke lokasi proyek untuk mengevaluasi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk menelaah dokumen AMDAL dan analisis dampak lalu lintas (Andalalin).
“Kami mendukung pembangunan rumah sakit ini karena penting bagi pelayanan kesehatan. Tapi faktor keselamatan pekerja harus menjadi prioritas,” tambahnya.
Terkait kemungkinan penghentian sementara proyek pembangunan RS Santa Maria, Rois menegaskan hingga kini belum ada keputusan ke arah tersebut. Menurutnya, langkah selanjutnya akan ditentukan setelah Komisi IV melakukan peninjauan lapangan dan evaluasi secara menyeluruh. Galery Foto




