338 Hektare Dipersoalkan, Warga Pertanyakan Batas HGU PT SBAL
Ilustrasi
KAMPAR, GRESRIAU – Ratusan masyarakat dari Desa Suka Maju, Desa Kota Baru, dan Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, yang tergabung dalam sejumlah kelompok tani dan gabungan kelompok tani, menggelar aksi damai di area operasional PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL), Sabtu (30/5/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait dugaan adanya pemanfaatan atau penguasaan lahan yang disebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan serta permintaan agar dilakukan peninjauan dan verifikasi terhadap status lahan yang dipersoalkan.
Berdasarkan dokumen dan informasi yang dihimpun masyarakat, warga menduga terdapat lahan seluas kurang lebih ±338 hektare di Dusun II Pencing, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, yang menurut mereka perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut dari instansi yang berwenang.
Warga menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan sebelumnya telah berulang kali disampaikan melalui berbagai jalur kepada sejumlah instansi terkait.
Salah seorang perwakilan masyarakat mengatakan, “Ini bukan masalah yang baru muncul. Sudah bertahun-tahun masyarakat memperjuangkan haknya dan menyampaikan persoalan ini ke berbagai lembaga pemerintah.”
Dalam penyampaian aspirasi tersebut, warga juga menyoroti dokumen perizinan yang menjadi dasar pemberian HGU perusahaan. Berdasarkan dokumen yang dimiliki masyarakat, HGU PT Sekar Bumi Alam Lestari diterbitkan melalui Keputusan Nomor 36/HGU/BPN/94 dan disebut diperuntukkan untuk pengembangan tanaman karet, kakao (coklat), dan kelapa hibrida. Selanjutnya, HGU tersebut disebut telah diperpanjang melalui Keputusan Nomor 133/HGU/BPN/2004.
Menurut masyarakat, informasi mengenai dasar peruntukan dan batas pemanfaatan tersebut menjadi salah satu alasan mereka meminta adanya pencocokan antara dokumen perizinan, kondisi pemanfaatan di lapangan, serta status kawasan yang dipersoalkan.
Salah seorang peserta aksi menyampaikan, “Kami datang dengan cara baik-baik, hanya ingin menyerahkan surat langsung ke pihak manajemen dan diberikan tanda terima surat. Namun sampai aksi selesai, kami merasa tidak diindahkan dan tidak ada respons sebagaimana yang kami harapkan.”
Masyarakat berharap pemerintah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dapat melakukan peninjauan serta verifikasi secara transparan terhadap persoalan yang disampaikan sehingga ada kejelasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyelesaian atas persoalan yang disampaikan masyarakat masih menunggu penjelasan para pihak serta hasil penelusuran dan verifikasi dari instansi yang memiliki kewenangan terhadap status dan pemanfaatan lahan.






