Moratorium Tiang Telekomunikasi Berlanjut, Pemko Fokus Wujudkan Green City Pekanbaru
Ardiansyah Eka Putra, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru
PEKANBARU, GRESRIAU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan hingga saat ini belum membuka kembali perizinan pemasangan tiang jaringan telekomunikasi baru. Kebijakan moratorium tersebut masih diberlakukan sebagai bagian dari upaya penataan dan perapian kabel udara yang selama ini dinilai semrawut dan mengganggu estetika kota.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, mengatakan bahwa informasi mengenai moratorium tersebut telah disampaikan secara berjenjang melalui camat, lurah, hingga ketua RT dan RW agar diketahui masyarakat secara luas.
"Kami meminta camat, lurah, RT, dan RW untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa sampai saat ini belum ada izin pemasangan tiang baru. Oleh karena itu, pemasangan tiang jaringan telekomunikasi baru tidak dapat dilakukan selama moratorium masih berlangsung," ujar Ardiansyah di sela kegiatan perapian kabel fiber optik di Jalan Ronggowarsito, Pekanbaru.
Pria yang akrab disapa Yayan itu menjelaskan, moratorium akan tetap diberlakukan hingga pemerintah menyelesaikan kajian serta menerbitkan rekomendasi teknis terkait tata kelola jaringan telekomunikasi di Kota Pekanbaru.
"Sampai rekomendasi teknis tersebut selesai dan diterbitkan, perizinan pemasangan tiang baru belum dapat dibuka kembali," tegasnya.
Menurut Yayan, langkah penataan kabel udara merupakan bagian dari komitmen Pemko Pekanbaru dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertata, aman, dan nyaman. Selain menyangkut aspek keselamatan masyarakat, keberadaan kabel yang tidak tertata juga berdampak terhadap kualitas lingkungan serta keindahan wajah kota.
Ia menilai kabel-kabel yang menjuntai dan tidak tertata telah menjadi sampah visual yang mengurangi nilai estetika kawasan perkotaan. Karena itu, Pemko Pekanbaru terus mendorong percepatan penataan jaringan sebagai bagian dari implementasi program Green City Pekanbaru.
"Kabel yang semrawut ini merupakan salah satu bentuk sampah visual yang kurang baik bagi wajah Kota Pekanbaru. Kami berharap penataan dan perapian dapat dilakukan secara berkala oleh APJATEL sehingga lingkungan perkotaan menjadi lebih tertata dan nyaman dipandang," katanya.
Yayan juga menyampaikan apresiasi kepada APJATEL Riau yang selama ini berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mendukung program penataan jaringan telekomunikasi.
Meski demikian, Pemko Pekanbaru menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran selama masa moratorium masih berlaku. Pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap penyedia layanan atau provider yang tetap melakukan pemasangan tanpa izin maupun melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
"Apabila masih ditemukan provider yang tidak mematuhi ketentuan dan tetap melakukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.






