https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Diduga Minta THR Mengatasnamakan Organisasi, Sosok Binalu Dikritik Warga

Diduga Minta THR Mengatasnamakan Organisasi, Sosok Binalu Dikritik Warga

Ilustrasi

KAMPAR – Diduga ada seseorang dengan nama samaran Binalu yang mengaku sebagai pengurus suatu organisasi atau kelompok, dan diduga telah meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada beberapa pengusaha dan perusahaan lokal di wilayah Rantau Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Adapun dugaan ini muncul dari informasi yang beredar di kalangan masyarakat dan pelaku usaha, pada Rabu malam (18/03/2026), yang diduga telah menimbulkan keprihatinan.

Diduga pula bahwa aksi permintaan tersebut menuai kritik karena dinilai tidak wajar. Beberapa warga menduga bahwa selama ini Binalu tidak pernah terlihat aktif maupun memberikan kontribusi nyata dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, meskipun diduga sering mengaku memiliki peran penting dalam komunitas.

"Saya heran kenapa dia bisa datang ke berbagai usaha dan perusahaan untuk minta THR padahal selama ini tidak pernah melihat dia melakukan aktivitas yang bermanfaat bagi masyarakat. Terkesan hanya berspekulasi kosong belaka," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya, yang diduga memberikan keterangan, (18/03).

Warga menduga bahwa pemberian bantuan atau dukungan menjelang hari raya seharusnya diberikan kepada pihak-pihak yang memang benar-benar berkontribusi positif, baik bagi kemajuan dunia usaha maupun kesejahteraan masyarakat umum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum dapat dipastikan dengan pasti apakah benar Binalu merupakan pengurus organisasi yang disebutkan, maupun apakah benar ada permintaan THR yang dilakukan. Hal ini mengingat informasi yang beredar diduga masih berupa pembicaraan warga dan belum ada konfirmasi resmi dari pihak yang diduga terkait maupun perwakilan organisasi yang disebutkan.

M. Hasbi, Pemimpin Redaksi salah satu media online, memberikan tanggapan terkait dugaan peristiwa tersebut. Menurutnya, jika mengacu pada asas manfaat dalam konteks sosial kemasyarakatan, "pemberian THR atau bantuan hari raya biasanya didasarkan pada asas timpa sebrecah (saling membantu) atau penghargaan atas kontribusi. Pemberian ini bersifat sukarela dan lazim diberikan kepada pihak yang memang memiliki rekam jejak positif, aktif, dan bermanfaat bagi lingkungan atau organisasi tersebut."

Menurut Hasbi, secara etika dan aturan administrasi negara, jika terbukti benar ada pihak yang meminta-minta dana atau 'jatah' dengan mengatasnamakan organisasi tanpa dasar yang jelas atau tanpa adanya kontribusi layanan yang nyata, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Tindakan ini dilarang karena dapat merugikan pihak lain dan meresahkan masyarakat.

Untuk kalangan Pegawai Negeri, terdapat aturan tegas yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri untuk meminta atau menerima gratifikasi maupun pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan mereka, termasuk menjelang hari raya, guna mencegah praktik korupsi dan kolusi.

"Perusahaan dan pengusaha disarankan untuk berhati-hati dan memverifikasi keabsahan setiap permintaan dana, serta memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar sampai kepada yang berhak dan membutuhkan, serta memiliki nilai manfaat yang jelas," ujar Hasbi.