https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Prestasi Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir: Kasus Penipuan Sepeda Listrik dengan Modus Khusus Berhasil Dipecahkan

Prestasi Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir: Kasus Penipuan Sepeda Listrik dengan Modus Khusus Berhasil Dipecahkan

KAMPAR KIRI HILIR, RIAU | GresRiau – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penawaran kerja sama penjualan sepeda listrik. Keenam orang yang menjadi tersangka telah ditangkap dan diamanankan setelah melakukan tindakan tersebut terhadap korban Saumil Edwar, warga Dusun Kampung Baru, Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

Kasus ini bermula pada tanggal 22 Februari 2026, ketika korban menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai "Leo" yang menawarkan kerja sama menjual sepeda listrik dengan klaim akan dijual kembali kepada pihak yang mengaku sebagai "China" dengan keuntungan per unit. Korban kemudian ditawari untuk menjual 40 unit dengan total nilai yang harus ditambahkannya, sehingga mentransfer uang sebanyak empat kali dengan total jumlah tertentu ke rekening Bank BNI atas nama salah satu tersangka. Setelah tidak kunjung menerima barang, korban merasa tertipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri Hilir.

Setelah menerima laporan pada awal Maret 2026, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan. Pada tanggal 12 Maret 2026, tersangka ED (30) – pemilik rekening yang digunakan untuk menerima uang korban – berhasil ditangkap di Dusun Mesjid Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari pemeriksaan terhadap ED, tim penyidik menemukan bahwa rekening tersebut diberikan kepada tersangka EK (38), yang merupakan tahanan Polresta Deli Serdang.

Selanjutnya, tim Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir, Ipda Eka Putra (Kanit Reskrim), bersama tim mendatangi Rutan Polresta Deli Serdang untuk memeriksa EK, yang mengaku telah menyerahkan rekening kepada tersangka SU (33), warga binaan Lapas Kelas II B Lubuk Pakam. Saat mendatangi lapas tersebut, penyidik juga menemukan tiga tersangka utama yaitu FE (36), GU, dan AG – yang juga merupakan warga binaan lapas yang sama. Keenam tersangka memiliki peran masing-masing dalam jaringan penipuan ini, mulai dari pelaku yang bertindak sebagai "Leo", "China", hingga penampung uang hasil penipuan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Ferry C Ambarita, menyampaikan bahwa semua tersangka telah mengakui perbuatannya. Saat ini para tersangka berada di bawah pengawasan Mapolsek Kampar Kiri Hilir dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan. Kapolsek juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai bentuk modus penipuan yang terus berkembang.