https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Balai BKSDA Riau Gagalkan Aktivitas Pemuatan Kayu Ilegal di Suaka Margasatwa Kerumutan

Balai BKSDA Riau Gagalkan Aktivitas Pemuatan Kayu Ilegal di Suaka Margasatwa Kerumutan

Pekanbaru, Riau | GresRiau - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian alam dengan menggagalkan aktivitas pemuatan kayu olahan ilegal di Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis (5/3/2026) dini hari.

Kepala Balai Besar KSDA Riau, melalui Kepala Bagian Tata Usaha Laskar Jaya Permana, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan patroli rutin Smart Patrol di kawasan SM Kerumutan. Tim patroli menemukan dan mengamankan satu unit mobil truk merek Mitsubishi Canter dengan nomor polisi BM 9869 SU yang sedang melakukan aktivitas pemuatan kayu di Parit Mega, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

"Pada saat penyergapan, pelaku melarikan diri. Namun, tim kembali menemukan satu unit mobil truk merek Isuzu Giga dengan nomor polisi BM 9382 UN yang tengah melakukan aktivitas pemuatan kayu di Parit Pago, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan," kata Laskar.

Tim berhasil mengamankan seorang sopir dengan inisial G dan seorang kernet inisial H. Seluruh barang bukti berupa dua unit truk bermuatan kayu olahan dan para pelaku telah diserahkan ke Balai Gakkum Seksi Wilayah II di Pekanbaru untuk diproses secara hukum.

Para pelaku diduga melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp500 juta-Rp2,5 miliar.

BBKSDA Riau terus berkomitmen untuk menjaga kelestarian alam dan menghentikan perusakan hutan.

"Ayo kawal kelestarian alam kita! Hutan sehat, masyarakat sejahtera. Stop perusakan hutan sekarang juga!".