https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Kementerian Agama Kabupaten Kampar Tetapkan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M

Kementerian Agama Kabupaten Kampar Tetapkan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M

KAMPAR, RIAU - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar telah menetapkan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M. Berdasarkan hasil rapat bersama MUI Kabupaten Kampar dan BAZNAS Kabupaten Kampar, kadar zakat fitrah adalah 1 sha' yang jika dikonversi kepada beras, menjadi 2,7 kg atau 3,5 liter.

Apabila ditunaikan dalam bentuk uang, maka dibayarkan seharga beras yang dimakan pada saat zakat fitrah ditunaikan. Harga beras pasaran di Kota Bangkinang pada pekan pertama bulan Februari tahun 2026 adalah sebagai berikut:

- Beras Solok Asli: Rp 51.300
- Beras Anak Daro / Mundam: Rp 48.600
- Beras Kuriak Kusulk/Pandan Wangi: Rp 47.250
- Beras Belida / Topi Koki: Rp 44.550
- Beras Ladang: Rp 40.500
- Beras Bulog / SPHP: Rp 37.800

Pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kampar, Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa/Masjid / Mushalla. Kepala Kantor Urusan Agama diminta untuk merekapitulasi data laporan pengumpulan zakat fitrah dan melaporkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar paling lambat tanggal 23 Maret 2026.