https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Skandal Perselingkuhan Merusak Reputasi, FE Laporkan YRT ke Polresta

Skandal Perselingkuhan Merusak Reputasi, FE Laporkan YRT ke Polresta

Afriadi Andika SH Mh

PEKANBARU, GRESRIAU - Skandal perselingkuhan yang diduga dirangkai oleh YRT telah meruntuhkan reputasi seorang individu dengan inisial FE. Kejadian ini memuncak pada sebuah laporan kepolisian yang diajukan oleh FE, Sabtu (17/2).

Dalam pengungkapan peristiwa ini, kuasa hukum FE, Afriadi Andika SH MH, menguraikan kronologi tragis yang menimpa kliennya.

"Mantan rekan kerja klien kami, dengan inisial YRT, telah mengundurkan diri dari sebuah firma hukum. Namun, sebelum kepergiannya,  YRT mengira FE dan temannya yang menjatuhkan YRT," ungkap Andika.

Andika menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari penarikan satu unit mobil operasional oleh pemilik firma hukum tersebut, yang berdampak pada YRT.

"Kemarahan YRT atas kejadian ini diduga menjadi pemicu utama penyebaran fitnah melalui pesan WhatsApp kepada beberapa orang," tambah Andika.

Informasi yang disebar YRT menyebutkan bahwa FE, klien Andika, telah terlibat dalam perselingkuhan dengan individu berinisial H, yang merupakan Direktur Firma Hukum tersebut, kepada rekan kerjanya di kantor serta suaminya FE.

"Dampak dari fitnah ini sangat merugikan klien kami, terutama karena hubungan FE dengan suaminya masih dalam proses mediasi dengan potensi besar untuk rujuk," lanjutnya.

Namun, YRT diduga sengaja menghambat proses mediasi dengan memberitahukan hal-hal negatif kepada suaminya.

"Tindakan ini telah menyebabkan upaya mediasi terhambat, padahal awalnya persitegangan mereka hanya disebabkan oleh keegoisan pribadi dan bukan karena perselingkuhan," jelas Andika.

Selain merusak reputasi FE, Andika juga menyoroti dampak psikologis yang dirasakan kliennya karena harus menanggung tuduhan yang tidak benar.

"Kami telah melaporkan YRT, atau yang dikenal sebagai Yuni, ke Polresta dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," pungkasnya.***