Dugaan KSO-KSO di Kampar Kiri: Bisnis Besar-Besaran di Balik Penertiban Kawasan Hutan?
KAMPAR, RIAU | GRESRIAU.COM - Konflik antara masyarakat dan perusahaan di Kampar Kiri, Riau, terus memanas. Kerja Sama Operasional (KSO) yang beroperasi di wilayah tersebut dituding menjadi penyebab utama kekacauan ini. "Masyarakat dan petani menjadi resah dan gelisah," ungkap Redo Antoni Sandra, Tokoh Muda Rantau Setingkai Kampar Kiri.
PT. PSPI, salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, mengklaim bahwa kebun-kebun masyarakat adalah wilayah konsensinya. Namun, masyarakat telah lama mengolah lahan tersebut dan menjadikannya sebagai sumber perekonomian. "Kenapa pada hari ini mengaku klaim nya? Dulu pihak PT. PSPI nya di mana?" tanya Redo.
Konflik ini bukan hanya tentang kepemilikan lahan, tapi juga tentang kesejahteraan masyarakat. UUD 1945 Pasal 33 dan Pasal 34 menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus ditujukan untuk kemakmuran rakyat, bukan individu atau kelompok.
"Kami kira disinilah terjadi bisnis besar-besaran. Masyarakat dan petani menjadi kambing hitamnya," kata Redo. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau kembali PERPRES No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
"Masyarakat dan petani bukan untuk kaya, tapi untuk kebutuhan perekonomian dan generasi penerus mereka," tutup Redo.
Apakah pemerintah akan mendengarkan aspirasi masyarakat?






