Warga Menjerit Jalan Rusak, Dana Desa Miliaran: Oknum Kades 'Jagoan' Diduga Lindungi Pengusaha Sawit Ilegal, Upaya Intimidasi Jurnalis!!
KAMPAR KIRI, RIAU - Desa Kuntu Darussalam, Kampar Kiri, Riau, menjadi sorotan publik karena kondisi jalan yang rusak parah dan dugaan intimidasi oleh perangkat desa terhadap warga yang menyuarakan aspirasi. Warga telah berulang kali meminta perhatian pemerintah desa untuk memperbaiki jalan RK 4, namun hingga kini, kondisi jalan tersebut masih sangat buruk.
"Kami sudah bosan melihat jalan ini rusak terus. Setiap hari, kami harus menghadapi lubang-lubang besar dan debu yang sangat mengganggu," ujar Eni, salah satu warga.
Warga juga menuding adanya intimidasi oleh perangkat desa terhadap mereka yang menyuarakan aspirasi. Salah satu warga menerima pesan dari Pepi Pasla, kepala urusan di pemerintahan desa, yang meminta agar postingan tentang kondisi jalan rusak dihapus.
Oknum Kepala Desa Kuntu Darussalam, M alias GT, membantah tuduhan intimidasi dan meminta bukti konkret. Namun, warga tetap meminta agar oknum Kepala Desa tidak mengintimidasi mereka yang menyampaikan kritik dan keluhan.
Desa Kuntu Darussalam menerima Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp 848.250.000, namun warga mempertanyakan penggunaan dana tersebut, terutama karena akses jalan yang rusak masih menjadi masalah.
Penggunaan Dana Desa:
• Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa: Rp 178.777.000 • Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang: Rp 10.000.000 • Penyelenggaraan Posyandu: Rp 6.000.000 • Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa: Rp 21.000.000
Warga desa meminta Bupati Kampar, Polres Kampar, Kejaksaan Negeri Kampar, dan KPK RI untuk menginvestigasi dugaan kejanggalan dana desa ini.
"Kami meminta transparansi dan keadilan dalam penggunaan dana desa," tegas warga.
Oknum Kades 'Berkuasa' Meradang, Diduga Upaya Intimidasi Jurnalis Diajak 'Jantan'!!!
Oknum Kepala Desa Kuntu Darussalam, M alias GT, diduga melakukan intimidasi terhadap warga yang mengkritiknya di media sosial terkait kondisi jalan rusak di desa tersebut. Warga yang menyampaikan keluhan tentang akses jalan yang buruk, yang merupakan urat nadi perekonomian masyarakat, justru mendapat ancaman laporan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Intimidasi ini disampaikan oleh seseorang yang diketahui sebagai staf desa, mengaku atas perintah Kepala Desa, kepada warga yang kritis. Bahkan, oknum Kepala Desa juga menghubungi jurnalis media diksi, meminta bertemu dengan 'Ujang Doni', seorang jurnalis lain yang diketahui tergabung kedalam organisasi AKPERSI Kampar, dengan kalimat yang terkesan kurang sopan.
"Ada nomor doni samo hasbi?, tolong bilang ke ujang doni, saya mau bertemu, kalau jantan saya tunggu, di mana tempatnya." - pesan WhatsApp dari M alias GT kepada jurnalis, (12/01/2026).
Ketika dipertanyakan maksud dan tujuan dari kalimat pesan WhatsApp-nya, ia mengetikkan "no coment."
Disisi lain, didapat informasi terkait pemasangan tiang beton untuk arus tegangan tinggi listrik oleh PLN ke salah satu Perkebunan Sawit Kuntu Darussalam, Kampar, Riau, menuai perbincangan masyarakat. Pemasangan yang diduga tanpa izin ini melewati jalan Dusun Siantan, Desa Kuntu Darussalam, pada 22 Desember 2025.
Oknum Kepala Desa Kuntu Darussalam, inisial M, diduga terlibat dalam proses pemasangan tiang beton PLN, bahkan menggunakan alat berat milik seorang pengusaha perkebunan diduga merupakan warga dari tionghoa, inisial HR. Namun, hingga berita ini terbit, Selasa (13/01/2026), inisial M belum menjawab permintaan klarifikasi secara resmi, hanya membalas pesan WhatsApp dengan kalimat "mno yg ilegal den nanti ang siko dokek tiang" yang artinya "mana yang ilegal saya tunggu kami disini dekat tiang."
Manajer ULP PLN Lipat Kain, Jay, menyatakan sedang cuti kerja dan belum memantau situasi. "Maaf bang bro... lagi cuti aku... belom monitor ya...Aku cari info dulu lah y ???," pesan WhatsApp-nya.
Pemasangan listrik PLN di perkebunan sawit yang diduga ilegal dapat melanggar beberapa aturan, antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Masyarakat setempat menghimbau kepada PT PLN (Persero) dan pihak terkait untuk menghentikan sementara pemasangan tiang beton atau melengkapi dokumen legal untuk arus tegangan tinggi listrik ke Perkebunan Sawit Kuntu Darussalam, Kampar, Riau.






