Anggota DPR RI, Mafirion Sebut Tragedi di PT SUN Harus Jadi Titik Balik, Bukan Sekedar Berita Yang Berlalu
Jakarta, Gresriau.com -Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja di PT Sinar Utama Nabati (PT SUN), Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, merupakan tragedi serius yang tidak dapat dipandang sebagai musibah biasa, kata Mafirion saat dikonfirmasi pada Sabtu 10 Januari 2026 petang jelang malam WIB.
Peristiwa ini adalah indikasi kuat adanya kegagalan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan industri.
Menurut Mafirion, "Penyelidikan menyeluruh dan terbuka harus segera dilakukan oleh aparat penegak hukum dan pengawas K3 dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja baik kabupaten maupun provinsi untuk menilai ada atau tidaknya unsur kelalaian, pelanggaran prosedur, atau tindak pidana ketenagakerjaan,"Pintanya ke berbagai instansi pemerintah kabupaten dan propinsi Riau.
Berdasarkan informasi awal yang beredar, kecelakaan diduga berkaitan dengan instalasi atau peralatan bertekanan di area pabrik.
"Jika benar", masih kata Mafirion. "Kecelakan kerja ini akibat kelalaian perusahaan dalam memastikan kelayakan teknis, pemeriksaan berkala, serta pengawasan operasional peralatan berisiko tinggi, yang secara tegas diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Maka pristiwa ini merupakan pelanggaran serius"Ujar H. Mafirion yang akrab disapa"Pak Etek" di kabupaten Kuansing itu.
Nyawa pekerja, kata Mafirion, bukan angka statistik produksi. Setiap kematian di tempat kerja adalah kegagalan negara, pengawas, dan perusahaan dalam melindungi hak dasar pekerja atas keselamatan.
Dijelaskan Mafirion, katel uap dan bejana tekan bukan peralatan biasa. Undang-undang dan peraturan K3 mewajibkan pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi berkala. Jika peralatan tersebut dioperasikan tanpa kelaikan yang sah, maka itu adalah pelanggaran hukum serius.
Selain itu, pembiaran, keterlambatan, atau penutupan informasi kepada publik adalah bentuk pengingkaran tanggung jawab. Hingga saat ini, minimnya pernyataan resmi dan transparansi dari manajemen perusahaan menimbulkan dugaan bahwa aspek keselamatan pekerja tidak dijadikan prioritas utama.
Mafirion meminta Aparat Hukum dan Pengawas K3 Dinas Tenaga Kerja Riau, untun melakukan penyidikan menyeluruh dan terbuka guna menilai ada atau tidaknya unsur kelalaian, pelanggaran prosedur, atau tindak pidana ketenagakerjaan.
Jika diperlukan, lakukan penghentian sementara operasional peralatan berisiko tinggi di PT SUN sampai seluruh instalasi dinyatakan aman oleh pengawas ketenagakerjaan yang berwenang.
Selain itu, pertanggungjawaban penuh manajemen perusahaan terhadap korban dan keluarga korban, termasuk pemenuhan seluruh hak normatif, jaminan sosial, dan kompensasi yang layak. Pemerintah tidak berhenti pada inspeksi administratif, tetapi berani menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Tragedi di PT SUN Taluk Kuantan harus menjadi titik balik, bukan sekadar berita yang berlalu. Tidak ada investasi, tidak ada target produksi, yang lebih berharga daripada nyawa manusia.
Karta Atmaja






