Kuasa Hukum Tekankan Pentingnya Proses yang Cermat dan Objektif
Kasus Iin Suhelna Naik ke Penyidikan: Apresiasi untuk Polsek Kampar Kiri
KAMPAR KIRI, RIAU - Polsek Kampar Kiri telah menaikkan kasus Ibu Iin Suhelna ke tahap penyidikan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada 7 Januari 2026. Hal ini disampaikan oleh Kanit Reskrim AKP Khamry Ghufron, S.H. kepada kuasa hukum, Moh. Zainuddin SH MH, pada 8 Januari 2026.
Moh. Zainuddin SH MH mengapresiasi langkah Polsek Kampar Kiri dalam merespons permohonan pendampingan hukum yang telah disampaikan. "Kami memberikan apresiasi atas langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Polsek Kampar Kiri dalam merespons keberatan penangana perkara yang yang kami sampaikan," ujarnya.
Penyidik akan segera melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, melakukan pendalaman alat bukti, serta langkah-langkah penyidikan lanjutan untuk menentukan pihak-pihak yang secara hukum dapat ditetapkan sebagai pelaku (tersangka).
Kuasa hukum menekankan pentingnya proses ini dijalankan secara cermat, proporsional, dan berbasis pembuktian yang sah. "Kami akan terus mengawal perjalanan perkara ini secara objektif dan terukur, mengingat sebelumnya penanganan perkara atas nama klien kami, Iin Suhelna, telah menunjukkan indikasi lambatnya penanganan perkara (undue delay)," tambah Moh. Zainuddin SH MH.
Laporan polisi terkait kasus ini telah dinaikkan dari DUMAS tanggal 8 September 2025 menjadi Laporan Polisi Nomor LP/B/60/XI/2025/SPKT/POLSEK KAMPAR KIRI/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tanggal 1 November 2025. Namun, tidak terdapat kejelasan progres yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis kepada Pelapor hingga pendampingan hukum pada 7 Januari 2026.






