Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos M.H Beri Klarifikasi
Kasus Iin Suhelna Segera Diselesaikan, Kepolisian Harus Bertanggung Jawab: Jangan Sampai Terlupakan
KAMPAR KIRI, RIAU - Kasus kekerasan yang dialami Iin Suhelna (34) di Kampar, Riau, masih berlanjut, namun proses hukumnya terkesan lamban. Sudah 4 bulan sejak dumas dibuat, namun belum ada perkembangan signifikan setelah laporan diterbitkan, meski telah ada dua alat bukti dan dua saksi kejadian.
Dikonfirmasi pihak Iin Suhelna, Selasa (06/01/2026), sebagai Pelapor dan Korban telah memberikan kuasa khusus kepada advokat Mohammad Zainudin, S.H., M.H. dan Hendra Saputra, S.Pi., S.H. dari Kantor Hukum Nusantara Sepakat & Associates untuk mendampingi dan mewakili dirinya dalam proses hukum.
Kasus ini bermula pada 2 September 2025, ketika Iin Suhelna menjadi korban kekerasan dan penganiayaan di Jl. Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Laporan polisi telah dibuat dengan Nomor: LP/B/60/XI/2025/SPKT/POLSEK KAMPAR KIRI/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tanggal 1 November 2025, dengan terlapor Darma Yani, Siswati, Suhertati, dan Feri Irawan.
"Pihak kita akan layangkan surat SP2HP ke Kepolisian dalam perkara yang terkesan lamban ini." Kata pihak Iin Suhelna kepada Jurnalis, (07/01) siang.
Hal ini, membuat masyarakat khawatir bahwa kasus ini akan hilang dalam ketenangan. Masyarakat menuntut keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos melalui Kepala Unit Reserse Kriminal, AKP Khamry Ghufron SH, menyatakan bahwa kasus ini akan segera ditangani.
"Hari ini (07/01/2026), kita gelar." Ujar Kanit Reserse Kriminal Polsek Kampar Kiri, AKP Khamry Ghufran SH.
Klarifikasi Kapolsek Kampar Kiri Terkait Kasus Kekerasan Iin Suhelna
Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, memberikan klarifikasi terkait kasus kekerasan Iin Suhelna (34) di Kampar, Riau, yang menuai sorotan.
Dua bulan sebelum LP pertanggal 01 November 2025, Kasus ini sebelumnya berstatus Dumas atas permintaan pihak korban untuk dimediasi di tingkat kekeluargaan dan adat istiadat setempat. "Sejak LP masih terhitung 2 bulan, dan 2 bulan sebelumnya berstatus Dumas." Ujarnya.
Kamis (08/01/2026), Kompol Andi Siregar menambahkan bahwa gelar perkara telah dilakukan dan kasus akan ditingkatkan ke tahap sidik. "Kita sudah lakukan gelar perkara, selanjutnya ditingkat ke sidik," tutupnya.
Disisi lain, Masyarakat menanti keadilan bagi Iin Suhelna. Apakah "segera" ini akan membawa hasil yang diharapkan?.






