Anggaran Senilai 1,2 Triliun Rehabilitasi Mangrove di Riau Tak Terealisasi, PETIR Siapkan Laporan ke APH

Foto dilokasi hanya beberapa batang yang ditanami mangrove menelan anggaran ratusan miliar
PEKANBARU, GRESRIAU.COM - Organisasi Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR), dalam waktu dekat, akan melayangkan laporan ke aparat penegak hukum (APH) terkait kegiatan Rehabilitasi Mangrove yang memakan anggaran ratusan miliar atau setara 1 triliun lebih. Pekerjaan itu berlokasi di Provinsi Riau.
Pihaknya menduga ada indikasi korupsi pada kegiatan itu. Sebab temuan dilapangan hanya beberapa batang mangrove yang ditanami pohon. Sementara kegiatan tersebut dianggarkan dalam tiga tahun yakni tahun 2021, 2022, dan tahun 2023 dengan total anggaran Sebesar Rp1,2 triliun untuk wilayah Provinsi Riau.
Ketua Umum (Ketum) PETIR, Jackson Sihombing menguraikan, Rehabilitasi Mangrove tahun 2021 dianggarkan melalui APBN sebesar Rp462 miliar ditangani oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) di beberapa lokasi Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya, tahun 2022, senilai 400 juta dollar AS atau setara Rp5,7 triliun yang sebelumnya di pinjam dari World Bank oleh Menteri PPN/Bappenas, dari pinjaman tersebut, Provinsi Riau mendapatkan kucuran dana Rp. 800 Miliar untuk kembali melanjutan Rehabilitasi Mangrove di enam Kabupaten / Kota Provinsi Riau.
Dari hasil dari observasi, penelitian, diperkuat investigasi, tidak kelihatan hasil pekerjaannya. Organisasi PETIR mengemukakan, menduga kuat ada terindikasi korupsi pada Rehabilitasi Mangrove yang seharusnya di laksanakan pada penanggulangan abrasi.
"Modus pekerjaan rehabilitasi mangrove ini melalui swakelola atau padat karya, kita sudah kumpulkan semua narasumber dan bukti bahwa di lokasi kami lihat tidak ada pekerjaannya, hanya beberapa batang saja mangrove yang ditanam" ujar Jackson, Rabu (7/2).
Jackson melanjutkan, ada beberapa pihak yang terlibat dan berperan pelaksanaan Rehabilitasi Mangrove tersebut yakni Pejabat Tinggi Pemerintah Provinsi Riau dan beberapa Kementerian.
"Rehabilitasi Mangrove ini berpotensi merugikan negara. Kita sudah kumpulkan bukti bahwa nilai anggaran Rp800 miliar, Gubernur Riau sebagai Penanggung Jawab, kemudian Sekretaris Daerah sebagai Ketua Koordinator," kata dia memperjelas.
Terakhir dirinya menambahkan, pihaknya segera akan melaporkan dugaan korupsi Rehabilitasi mangrove tersebut dalam waktu dekat.
"Bukti dan data sudah kita kumpulkan, akan segera kita laporkan ke pengak hukum," tegasnya.