https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Dana Kompensasi PT.PSPI ke Masyarakat Adat Padang Sawah Menguap, Datuk Sotiah Klarifikasi: Tanya ke Planning PT.PSPI!

Dana Kompensasi PT.PSPI ke Masyarakat Adat Padang Sawah Menguap, Datuk Sotiah Klarifikasi: Tanya ke Planning PT.PSPI!

Istimewa

PADANG SAWAH, RIAU - Masyarakat Kenegerian Padang Sawah, Kampar, Riau, dihebohkan dengan dugaan penyelewengan dana kompensasi kemitraan pancung alas ulayat oleh oknum Datuk Sotiah, inisial DS. Informasi ini beredar luas di masyarakat dan dibicarakan warga saat berkumpul di salah satu warung pada Senin (29/12/2025) pagi.

Menurut sumber, dana kompensasi tersebut diterima DS pada bulan November 2025 senilai Rp 400 juta, bertempat di Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kampar, Riau, bersama perwakilan PT PSPI Distrik Lipat Kain.

Setelah berita awal terbit, DS membantah tuduhan tersebut melalui pesan WhatsApp, dan menyatakan bahwa dana tersebut adalah konspirasi Ninik Mamak Kenegerian Padang Sawah, yaitu kompensasi untuk Ninik Mamak atas penggunaan lahan ulayat.

DS juga menyebutkan bahwa perjanjian kemitraan telah disepakati kedua belah pihak dan tertuang dalam perjanjian tertulis. Luas lahan yang disepakati adalah sekitar 460 Ha, namun setelah dikerjakan hanya sekitar 260 Ha. "Jika kurang jelas, silahkan dipertanyakan kepada bagian Planning PT.PSPI Distrik Lipat Kain." Ujar Datuk Sotiah, inisial DS.

"Untuk lebih jelasnya setiap kami menerima dana dari PT.PSPI, kami hanya mengambil Rp.15 juta per-orang dan dana saat ini kami ambil Rp.25 juta per-orang, mamak kampung Rp.2 juta per-orang, susunan kampung Rp.1 juta per-orang. Selanjutnya kami salurkan untuk sarana ibadah masjid-mushalla dan pemberian paket sembako untuk tua jompo, janda-janda dan anak yatim serta penyandang disabilitas." Rincinya tanpa mendetail.

Kemudian djelaskan Datuk Sotiah, "sisanya kami jadikan kas Ninik Mamak untuk pembelian Kebun Sawit Ninik Mamak seluas 3.5 Hektar. Gunanya nanti untuk tunjangan siapapun yang menggantikan kami sebagai Ninik Mamak, tak lupa juga untuk keperluan sosial lainnya di Kenegerian ini."

Masyarakat Kenegerian Padang Sawah menantikan klarifikasi dan transparansi terkait kasus ini. Jika terbukti ada perjanjian kemitraan dan kompensasi penggunaan lahan ulayat, hingga adanya dugaan penyelewengan, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak masyarakat adat.

Diketahui, PT PSPI, sebagai perusahaan perkebunan, memiliki peran dan fungsi penting di tengah masyarakat, terutama di daerah Kenegerian Padang Sawah, Kampar, Riau. Berikut beberapa peran dan fungsi PT PSPI:

1. Penciptaan Lapangan Kerja: PT PSPI membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar, sehingga dapat meningkatkan perekonomian lokal.

2. Pembangunan Infrastruktur: Perusahaan ini juga berperan dalam pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya, yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

3. Kemitraan dengan Masyarakat Adat: PT PSPI menjalin kemitraan dengan masyarakat adat Kenegerian Padang Sawah untuk mengelola lahan ulayat, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat adat.

4. Pembayaran Kompensasi: Perusahaan ini membayar kompensasi kepada masyarakat adat atas penggunaan lahan ulayat, yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

5. Pengelolaan Lingkungan: PT PSPI juga bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan, seperti reboisasi dan konservasi sumber daya alam, untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

Sementara, hingga berita ini tayang, Senin malam (29/12/2025), pihak Kehumasan PT.PSPI belum merespon konfirmasi tim media ini guna pertimbangan berita terkait azas dan dasar dana kompensasi kemitraan perusahan terhadap masyarakat adat, khususnya di Kenegerian Padang Sawah.

Apakah telah melalui proses yang legal atau mengedepankan dalih CSR ?

Apakah dana ini dimanfaatkan kepada masyarakat adat secara umum atau hanya sekelompok pemangku saja ?