https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi SPBU 14.284.6107, Warga Desak Investigasi dan Aparat Bertindak!

Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi SPBU 14.284.6107, Warga Desak Investigasi dan Aparat Bertindak!

SPBU Simalinyang

KAMPARKIRI TENGAH, RIAU - Warga Simalinyang dihebohkan dengan antrian dugaan aktivitas pelansiran BBM subsidi Bio Solar di SPBU Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Riau. Tak hanya itu, terlihat hilir mudik keluar masuk pelansir BBM subsidi Pertalite dengan menggunakan sepeda motor jenis Thunder yang telah dimodifikasi tengki.

Informasi ini beredar luas di kalangan masyarakat dan menimbulkan kekeresahan.

Sabtu sore (27/12), menurut sumber yang meminta anonimitas, aktivitas mencurigakan ini telah berlangsung lama dan melibatkan beberapa pihak. "Mereka seolah-olah memiliki perlindungan dan bermain dengan sistem yang sudah terstruktur," ungkap sumber tersebut.

Di Simalinyang, sebut Izam, warga setempat, juga mengungkapkan kekhawatirannya. "Gas saja itu meresahkan. Bermain semua itu," tulisnya di media sosial kepada Jurnalis.

Dugaan penyelewengan ini diduga melibatkan oknum yang memiliki akses ke SPBU dan menggunakan modus 'pura-pura dalam perahu' untuk mengelabui pengawasan. "Betul, stor ke pihak-pihak dari dulu," tambah Izam.

Masyarakat mendesak agar pihak berwenang, termasuk Pemerintahan desa Simalinyang dan Propam Polda Riau, segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. "Lapor ke Propam saja," saran Izam saat duduk diwarung sekitar SPBU Simalinyang, dengan nomor 14.284.6107.

Menurut salah seorang aktivis hukum di Provinsi Riau, bahwa jika terdapat Penyelewengan BBM subsidi itu dapat merugikan negara dan masyarakat yang membutuhkan. Dan jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.