https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

PH Pelaku Opinikan Berita Bohong, Begini Pandangan Ahli Dewan Pers

PH Pelaku Opinikan Berita Bohong, Begini Pandangan Ahli Dewan Pers

Mahmud Marhaba selaku Ahli Pers Dewan Pers

PEKANBARU, GRESRIAU - Terkait adanya pernyataan Suardi yang merupakan kuasa hukum dari AK tersangka dugaan penipuan arisan dan invesati Duos di salah satu media online dengan mengambil langkah hukum kepada kawan-kawan media mendapat tanggapan dari Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS). 

Ini dikarenakan klien bersama suaminya TFS yang merupakan Caleg DPRD Kabupaten Lingga Kepri menjadi aktor pemberitaan beberapa media online hingga viral. 

Mahmud Marhaba yang juga Ahli Pers Dewan Pers mengatakan bahwa suatu produk karya jurnalistik harus memenuhi unsur keberimbangan. 

Ditegaskan Mahmud, jika dalam pemberitaan ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan oleh sebuah media, tidak serta merta main lapor ke pihak berwajib. Apalagi ada tudingan kepada media mengatakan produk jurnalistik tersebut tidak benar atau hoax.

“Setiap produk jurnalistik yang sudah sesuai dengan kaidah penulisan berita dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka secara otomatis akan dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jadi, harus sesuai aturan mainnya. Jika salah satu pihak keberatan dengan produk jurnalistik maka langkah awal yang dilakukan adalah melayangkan hak jawab. Jika tidak diterima hak jawab oleh media tersebut, maka bisa melaporkan ke Dewan Pers," terang Marhaba.

Wartawan wajib melayani hak jawab atau hak koreksi dari pihak yang merasa dirugikan. Jika wartawan tersebut tidak melayani hak jawab maka secara langsung telah melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

"Jadi, semua ada prosedurnya. Tidak diperkenankan untuk bertindak semena-mena, apalagi menggiring ke ranah hukum pidana,” ungkap Mahmud Marhaba saat dihubungi melalui jaringan telepon, Senin, (05/02/2024).

Disini, lanjut Mahmud Marhaba, setiap pemberitaan pasti punya dampak kepada orang terdekat termasuk keluarga yang memiliki hubungan erat dengan pelaku, tersangka, terdakwa atau korban. 

Terkait dengan upaya untuk melaporkan hasil karya jurnalistik yang dianggap bersinggungan dengan keluarga dekat, suami atau orang tua, sudah merupakan sebuah resiko dari seorang publik figur. 

“Jika ada orang yang menilai bahwa hasil karya jurnalistik itu hoax atau tidak benar hingga berujung pada laporan pencemaran nama baik, itu merupakan hak dari yang berdangkutan. Namun, semua ini ada prosedur yang harus dilalui,” tegas Mahmud.

Diingatkan Mahmud, jika pihak aparat penegak hukum menerima aduan terkait dengan hasil karya jurnalistik, maka sebaiknya memperhatikan MoU antara Dewan Pers dan Kapolri.

“Ya, muaranya harus ke Dewan Pers,” tegas Mahmud.

Disisi lain, Suardi saat dikonfirmasi perwakilan media melalui WhatsApp atas adanya pernyataan darinya disalah satu media, dirinya menjawab bahwa pernyataan tersebut merupakan keterangan dari kliennya.

“Pengacara bertugas untuk dan atas nama kliennya, jadi semua keterangan yang muncul itu adalah keterangan dari klien kita, di tambah berdasarkan bukti dan saksi,” singkat Suardi saat dikonfirmasi.***