KEMANA TRANSPARANSI DESA TANJUNG KARANG?
Kepala Desa Dituding Tak Responsif Terhadap Wartawan: Ada Alat Berat Di Pedalaman Kampar Kiri Hulu
Ilustrasi
KAMPAR KIRI HULU, RIAU - Desa Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan karena adanya dugaan kegiatan tidak transparan terkait penggunaan alat berat merek Sany milik Syam. Kepala Desa Tanjung Karang, H Jumarianto, dituding tidak responsif terhadap wartawan yang ingin mengkonfirmasi berita tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memiliki kewajiban untuk menjalankan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa dengan transparan dan akuntabel. Namun, tidak merespon pertanyaan wartawan bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Wartawan memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan dari pejabat publik, termasuk Kepala Desa. Oleh karena itu, masyarakat dan pihak berwenang diminta untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
Selasa (18/11/2025), M. Hasbi, Pimpinan Redaksi salah satu Media Pers, mengatakan bahwa ada beberapa aturan dan dasar hukum yang perlu diperhatikan bagi yang ingin membawa alat berat ke wilayah desa yang berada di dalam kawasan hutan.
"Ini penting untuk diketahui, karena keselamatan dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas," kata M. Hasbi.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
- Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Hutan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Aturan yang Harus Dipatuhi:
1. Izin: Alat berat harus memiliki izin dari Pemerintah Pusat untuk memasuki kawasan hutan.
2. Perizinan Berusaha: Alat berat harus memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan.
3. Pajak Alat Berat: Alat berat harus membayar Pajak Alat Berat (PAB) kepada Pemerintah Daerah.
4. Registrasi Alat Berat: Alat berat harus didaftarkan dalam sistem registrasi alat berat yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Tentu ada sanksi bagi pelanggar, denda dan pidana penjara bagi yang melanggar aturan serta pembekuan atau pencabutan Perizinan Berusaha, hingga pada Penyitaan alat berat." Pungkas Hasbi.
Pemerintah melalui pihak terkait dan pihak berwenang diharapkan dapat meninjau kasus ini dan mengambil tindakan yang sesuai untuk memastikan bahwa pemerintahan desa berjalan dengan transparan dan akuntabel.






