Mengingat Masa Penahanan Kasus Bahar bin Smith
Bandung - Berdasarkan keterangan dari Kepolisian di Polda Jawa Barat, Bahar lebih dulu ditetapkan tersangka karena diadukan oleh masyarakat ke Polres Bogor.
Saat diperiksa hari itu, status Bahar sudah menjadi tersangka dan langsung ditahan dikatkan Polisi ini bukan masalah Poltik melainkan murni Kriminal.
Sejak Selasa, 18 Desember 2018 itu, Bahar bin Smith mulai mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat.
Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak. Korban yang diduga menjadi sasaran kekerasan Bahar yaitu MKU, 17 tahun, dan CAJ berusia 18 tahun yang notabenenya murid sendiri.
"Intinya, polisi melakukan penyidikan berdasarkan SOP (standar operasional prosedur), kemudian KUHAP, dan dijalankan secara profesional," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat waktu kejadian itu.**