Satreskrim Polres Kampar Tangkap Satu Pekerja Tambang Emas Ilegal, dan Bagaimana Pemilik Rakit?

KAMPAR KIRI, RIAU - Satreskrim Polres Kampar kembali menunjukkan keseriusan dalam memberantas penambangan emas ilegal di wilayah Kampar. Pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, mereka berhasil mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri.
Satu pelaku pekerja, RI (51), warga Desa Simpang Raya, Kecamatan Sengingi Hilir, Kabupaten Kuantan Sengingi, berhasil diamankan.
Namun, pertanyaan besar tetap menghantui warga: bagaimana dengan pemilik rakit dan lokasi lahan yang digunakan untuk aktivitas ilegal ini?
Apalagi Pelaku lain yang melarikan diri menyeberangi sungai diduga pekerja rakit tambang emas ilegal dengan menggunakan alat berat milik RD yang dikelola anaknya WK, dan rakit milik EK warga Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir, rakit milik ADS, rakit milik AGN, dan rakit milik RK.
Pertanyaan yang Belum Terjawab:
- Siapa pemilik rakit yang digunakan untuk penambangan emas ilegal?
- Bagaimana bisa aktivitas ilegal ini terus berlangsung tanpa pengawasan yang efektif?
- Apakah Polres Kampar akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya?
Pelaku yang diamankan dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Polres Kampar berjanji akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron.
Warga berharap agar kasus ini diusut tuntas dan tidak ada lagi aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Apalagi, penambangan emas ilegal dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan merugikan masyarakat sekitar.