Pungutan Liar di SMA Negeri 5 Tapung, Oknum Kepala Sekolah dan Wakil Kesiswaan Diduga Terlibat:Disdik Riau Segera Menindak Tegas!

Tapung, Riau - Polemik kutipan dana seragam sekolah di SMA Negeri 5 Tapung akhirnya mencuat di tengah warga sejak dua pekan belakangan. Menurut informasi yang dirangkum oleh jurnalis hingga Rabu (13/08/2025), oknum Kepala SMAN Negeri 5 Tapung diduga kuat menerima uang kutipan biaya seragam senilai Rp.1.500.000,- per-siswa sebanyak 5 setel seragam.
Kutipan ini dilakukan melalui Wakil Kesiswaan SMA Negeri 5 Tapung, FD, dan kemudian diserahkan kepada oknum Kepala SMAN 5 Tapung, inisial KDN. Awalnya, mereka berdalih bahwa kutipan ini dilakukan karena kesepakatan musyawarah Komite SMAN 5 Tapung bersama orang tua dan wali murid yang digelar. Namun, Ketua Komite saat ditemui membenarkan adanya musyawarah, akan tetapi terkait seragam itu semua sekolah yang mengelola, bukan komite ataupun orang tua dan wali murid.
Lebih lanjut, adanya dugaan beban biaya mencapai Rp.4.000.000,- perorang pada penerimaan peserta didik baru tahun 2025 di SMA Negeri 5 Tapung. Miris, hal ini diakui langsung oleh oknum Kepala SMA Negeri 5 Tapung kepada jurnalis, tanpa ada merasa takut akan bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan.
Kacab Dinas Pendidikan diwilayah III Provinsi Riau, Aldela Tambusai mendapati informasi ini langsung turun menyidak SMA Negeri 5 Tapung pada Selasa pagi (12/08/2025). Menurut Aldela, informasi yang didapat dari jurnalis, benar adanya temuan informasi tersebut setelah menginterogasi Saksi dari Tenaga Pendidik SMA Negeri 5 Tapung, inisial NR hingga menginvestigasi Kepala SMAN 5 Tapung, inisial KDN dan FD selaku penerima kutipan beban biaya dari Siswa/i di Bagian Kesiswaan SMAN 5 Tapung.
Dengan adanya polemik ini, warga meminta melalui Kepala Cabdisdik Wilayah III Provinsi Riau agar segera membuat berita acara peristiwa kunjungan sidaknya agar disampaikan segera ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, guna mengambil langkah tegas memberikan sanksi berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dan melanjutkan temuan ini ke Inspektorat Provinsi Riau, Ombudsman Riau, Tipikor Polda Riau, dan Pidsus Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau.
Melalui Aldela Tambusai M.Pd, Kacabdisdik Wilayah III Provinsi Riau, memberikan statement akan segera menindak lanjuti informasi ini berdasarkan regulasi secara resmi. "Pimpinan sudah menyampaikan kepada Kacabdisdik Wilayah III Provinsi Riau, agar persoalan ini ditindaklanjuti sampai tuntas." Ujar Aldela, Pria yang pernah menjabat sebelumnya sebagai Kepala SMAN 5 Tapung ini.
Menurut pakar hukum, aturan dan undang-undang yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan Biaya Pendidikan.