Lahan HPT Gelawan Kampar Kiri, PAC PP Kampar Kiri: Diduga Digunakan untuk Perkebunan Kelapa Sawit Ilegal
Kampar Kiri, Riau - Perkebunan kelapa sawit di hutan produksi terbatas di wilayah Gelawan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau terungkap berdasarkan data yang diperoleh. Beberapa individu memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di hutan produksi terbatas dengan luas yang bervariasi.
Berikut adalah daftar pemilik lahan tersebut:
1. Saparuddin (Almarhum), seluas ± 200 hektar
2. Maskur, seluas ± 150 hektar
3. Purba, seluas ± 40 hektar
4. Ali Umar, seluas ± 40 hektar
5. Juntak, seluas ± 50 hektar
6. Oji Peren, seluas ± 25 hektar
7. Parjok, seluas ± 36 hektar
Saparuddin (Almarhum) memiliki lahan terluas dengan 200 hektar, diikuti oleh Maskur dengan 150 hektar. Data ini memunculkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap peraturan penggunaan lahan hutan produksi terbatas untuk perkebunan kelapa sawit.
Penggunaan lahan hutan produksi terbatas untuk perkebunan kelapa sawit kemungkinan melanggar peraturan yang berlaku. Hutan produksi terbatas seharusnya dikelola untuk produksi kayu atau hasil hutan lainnya dengan batasan tertentu untuk menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam, bukan untuk perkebunan kelapa sawit.
Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila Kecamatan Kampar Kiri menanggapi informasi ini dengan tegas. "Kami menyatakan bahwa penggunaan lahan hutan produksi terbatas untuk perkebunan kelapa sawit adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan merusak lingkungan. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pemilik lahan yang telah melanggar peraturan ini," tegas Sholihin, Ketua PAC PP Kampar Kiri.
Pihaknya tidak akan membiarkan kegiatan yang merusak lingkungan dan sumber daya alam ini terus berlanjut. Mereka akan terus mengawasi dan mengawal proses penegakan hukum terhadap para pelanggar.
Sholihin membeberkan beberapa kemungkinan sanksi yang dapat diberikan kepada para pemilik lahan yang melanggar peraturan adalah:
1. Pencabutan izin penggunaan lahan
2. Denda atau hukuman administratif
3. Pemulihan lahan ke kondisi semula (rehabilitasi)
4. Tindakan penegakan hukum lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pimpinan PAC PP Kampar Kiri berpesan kepada pihak Saparuddin (Almarhum), Maskur, Purba, Ali Umar, Juntak, Oji Peren, dan Parjok untuk segera menghentikan kegiatan perkebunan kelapa sawit di lahan hutan produksi terbatas dan mematuhi peraturan yang berlaku. "Kita akan segera ambil langkah tegas sesuai regulasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan berkoordinasi dengan pihak penegak hukum dan berwenang." Pungkasnya, Rabu siang (13/08/2025).
Dalam konteks hukum, "pelanggaran ini dapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan pelaksanaannya. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten untuk menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam." Tutup Sholihin.






