https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Tindakan Tegas Dibutuhkan: Masyarakat Mendesak Kapolda Menghentikan Praktik di Swaka Margasatwa Rimbang Baling

Tindakan Tegas Dibutuhkan: Masyarakat Mendesak Kapolda Menghentikan Praktik di Swaka Margasatwa Rimbang Baling

Foto: Makelar/Calo terindikasi menyebabkan berubah fungsi hutan SM Rimbang Baling

KAMPAR KIRI, RIAU - Hutan Lindung Swaka Margasatwa Rimbang Baling di Pematang Panjang, Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, diduga mengalami perubahan fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dan tanaman lainnya. Berdasarkan investigasi tim jurnalistik, perubahan ini diduga kuat terkait dengan adanya praktik jual-beli lahan yang melibatkan makelar atau calo dengan inisial MN, RD, SKN, SLN, NSB, dan SGT.

Perlu diketahui, Swaka Margasatwa Rimbang Baling ditetapkan sebagai kawasan konservasi untuk melindungi habitat dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, hutan lindung dan kawasan konservasi seperti Swaka Margasatwa Rimbang Baling tidak boleh dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan atau penggunaan lain yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem.

Sedangkan, Pemerintah setempat dan lembaga terkait wajib melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap kawasan ini untuk mencegah kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan.

Tentu dalam hal ini, melanggar aturan jika mengubah fungsi hutan lindung dan kawasan konservasi menjadi lahan perkebunan tanpa izin dan persetujuan yang sah. Kemudian jika melakukan kegiatan yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem di kawasan Swaka Margasatwa Rimbang Baling.

Paling fatalnya menurut aturan adalah jika melakukan jual-beli lahan secara ilegal dan melibatkan makelar atau calo tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku.

Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran ini untuk melindungi kawasan Swaka Margasatwa Rimbang Baling dan menjaga kelestarian lingkungan.

Sholihin, Ketua Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila Kecamatan Kampar Kiri menanggapi hal ini dengan tegas, "Sebagai organisasi yang peduli dengan lingkungan dan masyarakat, Pemuda Pancasila Kecamatan Kampar Kiri sangat prihatin dengan dugaan perubahan fungsi Hutan Lindung Swaka Margasatwa Rimbang Baling menjadi perkebunan kelapa sawit dan tanaman lainnya. Kami mendesak pemerintah setempat dan lembaga terkait untuk segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran."

Menurutnya, berdasarkan peraturan dan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, sebagai masyarakat, semestinya harus menyadari serta menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kawasan konservasi yang sangat penting bagi masyarakat dan generasi mendatang.

"Pemuda Pancasila Kecamatan Kampar Kiri siap mendukung upaya pemerintah dalam menjaga lingkungan dan memberantas praktik ilegal yang merusak lingkungan, hingga dikuasai oknum hingga puluhan bahkan ratusan hektar." Tegasnya.

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Kampar Kiri juga meminta kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan di kawasan Swaka Margasatwa Rimbang Baling. "Bersama-sama, TNI Polri, Tim Satgas PPH dan Tim Satgas PKH, kita dapat menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kawasan konservasi yang sangat berharga ini." Tutup Sholihin.

Masyarakat Riau kembali dihadapkan pada permasalahan lingkungan yang serius, dimana Hutan Lindung Swaka Margasatwa Rimbang Baling di Pematang Panjang, Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, diduga mengalami perubahan fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dan tanaman lainnya. Dugaan kuat menunjukkan bahwa perubahan ini terkait dengan adanya praktik jual-beli lahan ilegal yang melibatkan makelar atau calo.

Sebagai kawasan konservasi yang dilindungi, Swaka Margasatwa Rimbang Baling memiliki peran penting dalam menjaga habitat dan keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, masyarakat menyerukan kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Irawan, selaku Ketua Satgas PPH, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran.

"Sebagai masyarakat, kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kawasan konservasi yang sangat penting bagi masyarakat dan generasi mendatang," ujar perwakilan masyarakat saat bincang dengan Tim Jurnalis, (07/08/2025).

Masyarakat berharap Kapolda Riau dapat melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam praktik jual-beli lahan ilegal dan perusakan lingkungan di Swaka Margasatwa Rimbang Baling.

“Kami menyerukan kepada Kapolda Riau untuk segera mengambil tindakan tegas dan memastikan bahwa kawasan konservasi ini tetap terlindungi dari segala bentuk perusakan dan eksploitasi ilegal,” tambah perwakilan masyarakat.

Masyarakat juga meminta Kapolda Riau untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan kawasan Swaka Margasatwa Rimbang Baling guna mencegah kegiatan ilegal di masa depan. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan kawasan konservasi ini dapat tetap terjaga dan lestari.