https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

Pemkab Kampar Tindaklanjuti Surat Edaran Mendagri tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Pemkab Kampar Tindaklanjuti Surat Edaran Mendagri tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

KAMPAR, RIAU - Pemerintah Kabupaten Kampar akan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang diselenggarakan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri melalui Zoom Meeting bersama para Bupati/Walikota se-Indonesia pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar, Lukmansyah Badoe, S.Sos, (tautan tidak tersedia) melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Zamhur, (tautan tidak tersedia), (tautan tidak tersedia) menyampaikan bahwa berdasarkan surat edaran dan hasil sosialisasi tersebut, Kepala Desa yang masa jabatannya telah berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 dapat dikukuhkan kembali dan diberikan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.

Masa perpanjangan ini dihitung sejak tanggal pengukuhan atau pelantikan ulang oleh Bupati/Walikota. Pemerintah Kabupaten Kampar telah menyampaikan data yang diminta oleh Kemendagri. Dari hasil pendataan, terdapat 53 Kepala Desa yang masa jabatannya habis dalam kurun waktu 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.

Pengukuhan paling lambat harus dilaksanakan pada minggu keempat bulan Agustus 2025, sesuai arahan dari Kemendagri. Namun, Kepala Desa yang telah mengundurkan diri secara sukarela tidak dapat dikukuhkan kembali.

Pemerintah Kabupaten Kampar saat ini tengah mempersiapkan dan akan mengirimkan data Kepala Desa yang layak untuk dikukuhkan kembali kepada Kemendagri. Berdasarkan data Dinas PMD, terdapat sekitar 53 orang Kepala Desa di Kabupaten Kampar yang telah diberhentikan dan masa jabatannya berakhir pada 28 Desember 2023. Mereka tersebar di 17 kecamatan dan memenuhi syarat untuk dikukuhkan kembali sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Diharapkan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, para Kepala Desa dapat melanjutkan program-program pembangunan di desanya masing-masing secara lebih berkelanjutan dan optimal.

Berikut Daftar 53 Kepala Desa yang Masa Jabatannya Diperpanjang:

M. Zahril – Desa Batu Belah, Kec. Kampar

Erisman – Desa Simpang Kubu, Kec. Kampar

Muhammad Yasir – Desa Pulau Tinggi, Kec. Kampar

Firdaus – Desa Bukit Ranah, Kec. Kampar

Erwin Saputra – Desa Pulau Sarak, Kec. Kampar

Kamarudin – Desa Ranah Singkuang, Kec. Kampar

Erpandah – Desa Gobah, Kec. Tambang

Ben Zainal Arifin – Desa Rimbo Panjang, Kec. Tambang

Syaharuddin – Desa Kemang Indah, Kec. Tambang

Idrus Ma’arif – Desa Kualu Nenas, Kec. Tambang

Rusman, HMA – Desa Sungai Pinang, Kec. Tambang

Afriyanto – Desa Palung Raya, Kec. Tambang

Rinaldi – Desa Koto Tuo Barat, Kec. XIII Koto Kampar

Ali Lubis – Desa Padang Sawah, Kec. Kampar Kiri

Firmansyah – Desa Domo, Kec. Kampar Kiri

Edison – Desa Muara Selaya, Kec. Kampar Kiri

Saripudin, S.Pd.I – Desa Tanjung Harapan, Kec. Kampar Kiri

Abdul Gafur – Desa Sungai Raja, Kec. Kampar Kiri

Buharis – Desa Tanjung Mas, Kec. Kampar Kiri

Adiyus – Desa Sungai Harapan, Kec. Kampar Kiri

Zulfan Taufik – Desa Sungai Liti, Kec. Kampar Kiri

Ali Murin – Desa Gading Permai, Kec. Kampar Kiri Hilir

Damri – Desa Aur Kuning, Kec. Kampar Kiri Hulu

Zubir – Desa Gajah Bertalut, Kec. Kampar Kiri Hulu

Ponrizal, S.Pd – Desa Bukit Betung, Kec. Kampar Kiri Hulu

Mardius – Desa Muara Bio, Kec. Kampar Kiri Hulu

Rinas – Desa Lubuk Bigau, Kec. Kampar Kiri Hulu

Misdi – Desa Indra Sakti, Kec. Tapung

Syamsinur – Desa Karya Indah, Kec. Tapung

Isrohmat – Desa Kijang Rejo, Kec. Tapung

Muhammad Akhayar Sidik – Desa Sungai Agung, Kec. Tapung

Junaid – Desa Batu Gajah, Kec. Tapung

Adi Wasito – Desa Suka Maju, Kec. Tapung Hilir

Saepi Hidyat – Desa Tapung Lestari, Kec. Tapung Hilir

Amas Ramadan Sitompul – Desa Tapung Makmur, Kec. Tapung Hilir

Al Hudri, ST – Desa Kasikan, Kec. Tapung Hulu

Azirman – Desa Danau Lancang, Kec. Tapung Hulu

Abdul Munir, S.Pd.I – Desa Muara Intan, Kec. Tapung Hulu

Subarjo – Desa Intan Jaya, Kec. Tapung Hulu

Pardi – Desa Tanah Datar, Kec. Tapung Hulu

Teti Supriati – Desa Rimba Jaya, Kec. Tapung Hulu

Rustamaji, SH – Desa Rimba Makmur, Kec. Tapung Hulu

Andri Muras, SH – Desa Pulau Lawas, Kec. Bangkinang

Burhanudin – Desa Lubuk Sakat, Kec. Perhentian Raja

Khairil Anuar – Desa Sungai Tarap, Kec. Kampa

Manizar – Desa Tanjung Bungo, Kec. Kampa

Parmono – Desa Kayu Aro, Kec. Kampar Utara

Razali – Desa Naga Beralih, Kec. Kampar Utara

Zamri – Desa Simalinyang, Kec. Kampar Kiri Tengah

Hendri Dunan – Desa Sahilan Darussalam, Kec. Gunung Sahilan

Mujiana – Desa Makmur Sejahtera, Kec. Gunung Sahilan

Hidayat Mathri – Desa Gunung Malelo, Kec. Koto Kampar Hulu

Edi Saputra – Desa Batang Batindih, Kec. Rumbio Jaya