Dua Panampung Emas Illegal Diciduk Satreskrim Polres Kuansing, Intruksi Kapolda Riau: Zero PETI

KUANTAN SINGINGI, RIAU - Polres Kuansing telah menangkap dua orang penampung emas ilegal dengan inisial B (Bustami) di Kopah dan FL (Fadli) di Lipat Kain. Penangkapan ini merupakan langkah awal menindaklanjuti instruksi Kapolda Riau untuk menghilangkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kuansing.
Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton, menegaskan bahwa penertiban PETI tidak akan berhenti sampai disini. Polres Kuansing telah memetakan titik-titik yang menjadi target berikutnya dan akan terus melakukan penertiban tanpa pandang bulu.
Kedua tersangka diancam dengan Pasal 161 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Polres Kuansing meminta masyarakat untuk kooperatif memberikan informasi tentang aktivitas PETI dan meminta masyarakat untuk segera menghentikan aktivitas PETI.
Diungkap warga (27/07/2025), bahwa bos besar aktifitas yang diungkap Satreskrim Polres Kuantan Singingi ini, ada di Pekanbaru, kuat dugaan berinisial P, M, dan Z.