https://gresriau.com


Copyright © gresriau.com
All Right Reserved.
By : Aditya

PETI di Kuantan Singingi Diduga Langgar Undang-Undang, Polda Riau Diminta Bertindak !

PETI di Kuantan Singingi Diduga Langgar Undang-Undang, Polda Riau Diminta Bertindak !

Kuantan Singingi, Riau - Aktifitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Dulta Palma Divisi 7, Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, diduga melanggar beberapa aturan dan undang-undang.

Menurut informasi, aktifitas PETI ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Aktifitas PETI ini juga dapat menimbulkan dampak negatif pada lingkungan, seperti pencemaran air dan tanah, serta kerusakan ekosistem. Oleh karena itu, perlu dilakukan penindakan dan pengawasan yang efektif untuk mencegah kegiatan ilegal ini.

Polda Riau di bawah kepemimpinan Irjen. Pol. Herry Heryawan diminta untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktifitas PETI ini. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat melakukan penindakan yang efektif untuk mencegah kegiatan ilegal ini dan melindungi lingkungan hidup.